Harapan Beli Susu Anak dari Judi Online, Pria Surabaya Terancam 1,5 Tahun Penjara

BeritaHarianJatim.com, SURABAYA – Niat mulia Yudi Surya untuk menambah penghasilan keluarga melalui judi online justru membawanya ke kursi pesakitan. Pria asal Surabaya itu kini harus menghadapi tuntutan pidana penjara selama satu tahun enam bulan setelah terbukti bermain judi online melalui aplikasi Higgs Domino.

Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Adi Saputra membacakan tuntutan tersebut di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Di ruang sidang Garuda 1, Yudi mengungkapkan alasan di balik perbuatannya. Ia berharap bisa meraih kemenangan dari permainan slot untuk membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga, termasuk membeli susu bagi anaknya. “Kalau menang, uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari dan juga membeli susu anak,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Berdasarkan surat dakwaan, Yudi didakwa melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana perjudian. Kasus ini terungkap pada Selasa, 24 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah warung kopi di Jalan Simo Pomahan Baru Raya, Kelurahan Simo Mulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Saat itu, Yudi menggunakan ponsel Realme berwarna perak untuk mengakses aplikasi Higgs Domino. Ia memainkan permainan slot jenis Mahjong Ways 3 dengan memasang taruhan dan menekan tombol putar. Jika kombinasi simbol tertentu muncul, saldo akun permainannya akan bertambah. Namun harapan mendapatkan keuntungan tidak pernah menjadi kenyataan. Dalam persidangan terungkap, Yudi telah memainkan judi online melalui aplikasi tersebut sejak 2021. Alih-alih memperoleh penghasilan tambahan, ia justru mengalami kerugian total sekitar Rp1 juta selama bermain.

Atas perbuatannya, jaksa menuntut Yudi dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Perkara tersebut kini menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang akan menentukan vonis terhadap terdakwa. (*)