Majelis Hakim PN Surabaya Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus KDRT, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian
BeritaHarianJatim.com, SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Muhammad Yusuf Karim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Jefta Gideon Nggebu. Terdakwa diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya. Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang pengadilan.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Persidangan pun dilanjutkan ke tahap pembuktian. Jaksa Penuntut Umum diperintahkan untuk menghadirkan saksi-saksi guna membuktikan dakwaan yang telah disusun. Hingga sidang usai, kuasa hukum terdakwa belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Suwarti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendakwa Jefta dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga. Peristiwa yang menjadi dasar dakwaan terjadi pada 27 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di rumah mereka yang berada di kawasan Gading, Tambaksari, Surabaya. Jefta yang merupakan penyandang tunanetra diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, Agustina Lombu.
Kronologi kejadian bermula saat terdakwa meminta korban melayani hubungan suami istri. Korban menolak karena sedang menstruasi dan kondisi tubuhnya kurang sehat. Penolakan itu memicu emosi terdakwa. Ia memaksa korban membuka pakaian lalu memukul wajah dan lengan korban berulang kali. Bahkan, terdakwa menginjak perut korban hingga membuatnya muntah. Korban sempat melarikan diri ke kamar anak, namun terdakwa kembali menjambak dan mencekiknya di hadapan anak-anak sebelum akhirnya mengusir korban dari rumah.
Hasil visum yang dilakukan menunjukkan korban mengalami luka memar dan bengkak di beberapa bagian tubuh, termasuk wajah, telinga, dan lengan. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 29 Juni 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum. (*)
