Polrestabes Surabaya Tambah Satu Tersangka dalam Kasus Scamming Internasional

BeritaHarianJatim.com, SURABAYA – Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali mengembangkan kasus penipuan daring berskala internasional yang berhasil dibongkar beberapa waktu lalu. Penyidik menetapkan seorang tersangka tambahan berinisial D alias XS, warga negara China. Dengan demikian, total tersangka dalam perkara ini kini berjumlah 45 orang. Seluruhnya saat ini ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini melibatkan sindikat lintas negara dengan anggota dari China, Taiwan, Jepang, dan Indonesia. Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan tentang dugaan penculikan dan penyekapan terhadap warga negara Jepang di Surabaya. Petugas menemukan dua korban asal Jepang di kawasan Jalan Dharmahusada Permai VII. Dari temuan itu, penyidik melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap jaringan penipuan internasional yang beroperasi di sejumlah lokasi.

Tersangka D alias XS diduga memiliki peran strategis dalam sindikat tersebut. Ia berperan sebagai fasilitator di Solo, menjemput korban Jepang dari Jakarta untuk dibawa ke Surabaya, serta menyuplai kebutuhan operasional di rumah yang digunakan sebagai markas. “Untuk tersangka D berperan sebagai orang yang memfasilitasi sindikat scamming di Solo. Selain itu, dia juga menjemput korban Jepang dari Jakarta untuk dibawa ke Surabaya dan menjadi penyuplai kebutuhan di rumah operasional,” terang Luthfie.

Polisi menduga jaringan ini memiliki struktur dan pembagian tugas yang jelas. Penanganan kasus melibatkan berbagai instansi, termasuk Divhubinter Polri, Interpol, Kantor Imigrasi, Kejaksaan Negeri Surabaya, hingga Konsulat Jenderal Jepang. Kolaborasi lintas lembaga penting mengingat kasus ini berdimensi kejahatan transnasional. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan menelusuri aliran dana untuk mengungkap struktur organisasi sindikat secara utuh. (*)