Penganiayaan Adik Kandung Berujung Maut, S (61) Jadi Tersangka di Polres Jombang

BeritaHarianJatim.com, JOMBANG – Polres Jombang resmi menaikkan status S (61) menjadi tersangka dalam kasus kematian adik kandungnya, CH alias Khoiriyah (47). Wanita itu ditemukan tewas di sebuah kamar kos di wilayah Desa Jogoroto, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang cukup kuat.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan bahwa gelar perkara dan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah bukti menjadi dasar penetapan status tersebut. “Berdasarkan hasil gelar perkara, kakak korban berinisial S kini telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).

Bukti utama yang menguatkan adalah keterangan dua saksi mata. Keduanya melihat langsung tindakan kekerasan yang dilakukan S terhadap korban. Selain itu, hasil otopsi juga menunjukkan adanya luka-luka pada jasad korban yang sinkron dengan pola penganiayaan yang diceritakan para saksi. “Saksi melihat langsung aksi pemukulan dan penganiayaan oleh tersangka. Sedangkan dari hasil otopsi terdapat luka-luka pada jasad korban sinkron dengan pola penganiayaan yang diceritakan saksi,” jelas Dimas.

Namun proses pemeriksaan terhadap S tidak berjalan mulus. Tersangka dinilai tidak kooperatif dan lebih banyak memilih diam saat dimintai keterangan. Bahkan, S yang sebelumnya dalam kondisi sehat mendadak mengaku tidak bisa berjalan dan meminta kursi roda saat berhadapan dengan petugas. “Proses penggalian keterangan memang belum optimal karena tersangka enggan berbicara. Meski demikian, kami akan terus melakukan pendalaman,” pungkas Dimas.

Saat ini S telah ditahan di sel tahanan Polres Jombang untuk kepentingan penyidikan. Penyidik masih terus mendalami motif dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian korban. Tersangka akan dijerat dengan pasal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)