Copet asal Surabaya Beraksi Saat Pembagian 1 Juta Telur di Blitar Ditangkap
BeritaHarianJatim.com, BLITAR – Keramaian pembagian satu juta butir telur di depan Kantor Kabupaten Kanigoro, Kabupaten Blitar, pada Senin (1/6/2026) pagi, menarik perhatian tak hanya warga yang membutuhkan. Seorang pria paruh baya berinisial S alias M (55) justru melihat momen itu sebagai peluang untuk bertindak curang. Sekitar pukul 10.30 WIB, di tengah antrean panjang, ia nekat mencopet telepon seluler milik salah satu pengantre.
Aksi pelaku yang merupakan warga Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya (kini berdomisili di Dusun Sugihwaras, Gudo, Jombang) itu tidak berlangsung lama. Berkat kesigapan warga dan petugas kepolisian yang berjaga di lokasi, niat jahatnya digagalkan. Kapolres Blitar AKBP Rivanda melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra mengungkapkan modus pelaku: S alias M sengaja membaur dalam kerumunan, pura-pura ikut mengantre telur. Saat korban lengah karena fokus pada antrean, pelaku dengan lincah membuka tas korban dan mengambil sebuah ponsel, lalu menyembunyikannya di tasnya sendiri.
Alih-alih kabur, pelaku justru tetap tinggal di lokasi untuk mencari sasaran lain. Namun, aksinya menguras isi tas korban kali ini terlihat oleh seorang warga di dekatnya. Saksi itu langsung berteriak meminta tolong. Teriakan tersebut sontak membuat pelaku panik dan memecah konsentrasi antrean. Personel kepolisian yang disiagakan untuk mengamankan kegiatan pembagian telur segera bergerak cepat. Tanpa perlawanan berarti, S alias M langsung dibekuk di tempat kejadian perkara (TKP) sebelum sempat diamuk massa.
Pelaku kemudian digelandang ke Markas Polsek Kanigoro untuk proses penyidikan lebih lanjut. Petugas menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merek Samsung warna kuning yang diduga milik korban. Atas perbuatannya, S alias M dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Kegiatan pembagian telur pun kembali dilanjutkan dengan pengamanan yang lebih diperketat. (*)
