Mahasiswa PTN di Surabaya Ditangkap Karena Setubuhi Siswi SMP Sebanyak 10 Kali

BeritaHarianJatim.com, SURABAYA – Seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Surabaya berinisial SA harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia diamankan oleh Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polrestabes Surabaya. Penyebabnya, SA diduga telah menyetubuhi seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial K. Jumlah persetubuhan yang dilaporkan mencapai 10 kali. Fakta yang lebih memilukan, SA merupakan pembina pramuka yang mengajar di sekolah korban.

Peristiwa ini pertama kali terendus oleh orang tua korban. Mereka curiga dengan perubahan perilaku K yang mendadak berbeda dari biasanya. Karena rasa penasaran, orang tua K kemudian memeriksa ponsel milik anaknya. Dari sana, mereka menemukan fakta pahit bahwa putrinya telah menjadi korban kekerasan seksual oleh SA. Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, mengungkapkan bahwa laporan resmi dari keluarga korban masuk pada 8 April 2026. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap SA pada 17 April 2026. “Kami menerima laporan pada 8 April 2026 dan langsung menangkap pelaku SA pada 17 April 2026. Saat ini, SA sudah ditahan,” kata Melatisari, Rabu (20/5/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, aksi bejat pertama SA terhadap K terjadi pada November 2025. Lokasinya di laboratorium komputer sekolah. Saat itu, korban berusaha menolak. Namun karena kalah tenaga, SA berhasil melancarkan aksinya. Laboratorium komputer menjadi lokasi favorit pelaku. Di tempat itu, SA melakukan persetubuhan hingga empat kali. Selain laboratorium, SA juga memanfaatkan sejumlah lokasi lain di lingkungan sekolah. Di antaranya kamar mandi, gudang sekolah, dan sebuah rumah kosong yang berada di dekat sekolah korban. Total keseluruhan aksi yang dilakukan SA mencapai 10 kali. “Di laboratorium itu dilakukan hingga empat kali. Selain laboratorium, pelaku juga melakukan di kamar mandi dan gudang sekolah hingga rumah kosong di dekat sekolah korban. Total 10 kali,” terang Melatisari.

Saat dihadirkan di hadapan penyidik, SA mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku nekat melakukan persetubuhan terhadap K karena merasa tidak bisa menahan syahwat. Pelaku memanfaatkan situasi ketika sekolah sedang kosong untuk melancarkan aksinya. “Iya saya lakukan pas sekolah sudah kosong karena tidak bisa menahan syahwat,” kata SA. Polisi terus melakukan pendalaman dan memastikan bahwa tersangka SA telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)