Ratusan Massa Demo di Grahadi Surabaya Tuntut Prabowo-Gibran Mundur

BeritaHarianJatim.com, SURABAYA – Ratusan warga yang tergabung dalam aliansi Rakyat Surabaya Menggugat kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, pada Senin (22/6/2026). Mereka datang dengan satu tuntutan utama, meminta Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera mengundurkan diri.

Massa bergerak dari Monumen Bambu Runcing menuju Grahadi dengan melakukan long march. Sepanjang perjalanan, mereka bergantian berorasi mengkritisi berbagai kebijakan yang dinilai gagal selama satu setengah tahun pemerintahan berjalan. Koordinator Lapangan Aksi, Raditya Ananta Widyawardana, menyatakan bahwa tuntutan tertinggi yang dibawa adalah lengsernya Prabowo-Gibran. “Kami langsung pada tuntutan paling tinggi, yaitu turunkan Prabowo-Gibran dan juga membentuk pemerintahan transisi,” ujarnya.

Raditya menjelaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan simpulan dari berbagai persoalan yang dirasakan rakyat. Mereka merangkumnya dalam konsep Nawa Nestapa Rezim Prabowo yang mencakup sembilan kegagalan sistemik. Kegagalan itu meliputi krisis ekologi, pelanggaran konstitusi, hingga melemahnya supremasi sipil. Juru Bicara Aksi sekaligus akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Miftakhur Rohmah, menambahkan bahwa selama pemerintahan ini terjadi represi dan pelemahan demokrasi. Ia menyebut rule of law telah berubah menjadi rule by law, di mana hukum dibentuk hanya untuk kepentingan kekuasaan.

Dalam aksi ini, massa menyuarakan delapan poin pokok yang dirangkum sebagai Nawa Nestapa Rezim Prabowo. Poin poin tersebut antara lain krisis legitimasi, pengabaian demokrasi partisipatif, pelemahan negara hukum, militerisasi kekuasaan, konsentrasi kekuasaan aparat, krisis lingkungan, memburuknya kondisi sosial ekonomi, menguatnya kartel politik, serta kegagalan perlindungan kelompok rentan.

Tuntutan yang disampaikan adalah pengunduran diri Prabowo-Gibran dan pembentukan pemerintahan transisi sesuai Pasal 8 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Pemerintahan transisi itu diharapkan mampu memulihkan demokrasi, menghormati hak asasi manusia, melindungi kelompok rentan, dan memastikan proses politik yang transparan. Massa juga mendorong perubahan fundamental terhadap sistem politik yang dinilai melahirkan pemimpin tidak kompeten dan hanya berpihak pada elite serta oligarki. (*)