Cafe Onderan di Blitar Klaim Sumbang PAD Rp106 Juta per Tahun, Aset Mangkrak Kini Produktif
BeritaHarianJatim.com, BLITAR – Sebuah kafe bernama Onderan yang berdiri di Jalan Anjasmoro, Kota Blitar, kini menjadi sorotan. Lokasinya berada di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Blitar. Sebelumnya aset itu terbengkalai dan tidak memberikan manfaat ekonomi. Kini, melalui skema sewa, tempat itu berubah menjadi usaha kuliner yang beroperasi 24 jam penuh.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Blitar angkat bicara. Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD, Ahmad Saik, menegaskan bahwa proses penyewaan aset tersebut telah sesuai dengan aturan. Regulasi yang digunakan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Semua tahapan dilalui secara prosedural, mulai dari permohonan, penilaian aset, hingga persetujuan kepala daerah.
Proses sewa dimulai dengan surat permohonan dari Perusahaan Umum Daerah Penataran Aneka Usaha (PENA) pada 1 Februari 2026. Nilai sewa tidak ditentukan secara sepihak. Penilai publik dilibatkan untuk menentukan nilai wajar aset. Hasil appraisal menetapkan nilai limit sewa sebesar Rp78.731.500. Angka itu kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Blitar Nomor B/180.05/159/409.1.2/KPTS/2025.
Setelah mendapat persetujuan Bupati pada 4 Mei 2026, perjanjian sewa ditandatangani. Durasi sewa adalah lima tahun dengan pembayaran tahunan. Mengacu pada Pasal 128A ayat (11) Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, pembayaran sewa untuk periodesitas dikenakan 135 persen dari nilai dasar. Dengan perhitungan itu, Perumda PENA membayar sewa Rp106.287.525 per tahun.
Manajer Bisnis Perumda PENA, Alam Galih, menjelaskan bahwa kerja sama ini melibatkan tiga pihak. Pemerintah daerah, BUMD, dan swasta bersinergi dalam skema triple helix. Tujuannya bukan sekadar sewa menyewa. Kafe yang beroperasi 24 jam itu menyerap puluhan tenaga kerja lokal. Bahan baku juga diambil dari petani setempat, terutama biji kopi dari Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. Langkah ini sejalan dengan komitmen Pemkab Blitar menggerakkan ekonomi rakyat.
Sebelumnya, publik sempat mempertanyakan legalitas kafe ini. Lokasi lahan Kabupaten Blitar yang berada di wilayah administrasi Kota Blitar menjadi sorotan. Namun BPKAD menjelaskan bahwa regulasi justru mendorong optimalisasi aset daerah. Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyewakan aset kepada BUMD atau badan usaha swasta. Tujuannya agar aset tidak mangkrak dan memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah.
Dengan skema ini, aset yang sebelumnya kurang produktif kini mampu menyumbang Rp106 juta per tahun untuk PAD Kabupaten Blitar. Alam Galih berharap kontribusi itu terus meningkat di masa mendatang. (*)
