Tak Kunjung Usai Bau Busuk, Warga Blitar Desak Tutup Peternakan Ayam Bumi Indah
BeritaHarianJatim.com, BLITAR – Bau busuk menyengat kembali menghantui warga Dusun Bintang, Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Bukan sekali atau dua kali, aroma tak sedap ini sudah setahun lamanya mengganggu kenyamanan empat Rukun Tetangga (RT) di kawasan tersebut. Sumbernya diduga kuat dari instalasi pengolahan limbah kotoran ayam milik peternakan CV Bumi Indah.
Kini, kesabaran warga benar-benar habis. Setelah melalui masa uji coba yang penuh polemik selama satu tahun, instalasi tersebut dinilai tidak memberikan solusi yang ramah lingkungan. Warga tidak lagi meminta perbaikan. Mereka menuntut penutupan total.
Akar permasalahan diduga bermula dari ekspansi besar-besaran CV Bumi Indah. Peternakan yang berdiri di atas lahan 5,7 hektar ini awalnya hanya memiliki 50.000 ekor ayam pada tahun 2022. Kini, populasinya melonjak hingga sekitar 300.000 ekor ayam petelur.
Lonjakan populasi ini berbanding lurus dengan produksi limbah. Setiap dua hari sekali, peternakan menghasilkan 7 hingga 8 ton limbah padat. Sayangnya, proses pengolahan, terutama pada fase pengeringan dan fermentasi, justru menjadi sumber bencana polusi udara bagi warga sekitar. Masalah ini sudah berlangsung sejak April 2025.
“Baunya seperti bau bangkai dan bikin sesak nafas. Karena uji coba sudah berjalan satu tahun dan terbukti tetap menimbulkan bau busuk, kami minta pengolahan limbahnya ditutup saja,” tegas Suyono, perwakilan warga RT 03/RW 01, Selasa (21/4/2026).
Konflik ini sempat mereda pada akhir Desember 2025. Saat itu, desakan warga yang meluas memaksa manajemen menghentikan sementara aktivitas pengolahan limbah. Pihak perusahaan berjanji akan mencari formula yang tepat. Namun, janji itu seolah menguap. Mesin pengolahan kembali dihidupkan tepat menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Penjelasan Pihak Peternakan
Manajer HRD dan Legal CV Bumi Indah, Tama, sebelumnya memberikan klarifikasi. Ia menyebut instalasi mereka telah memenuhi standar operasional. Menurut perusahaan, pengolahan limbah telah memenuhi 9 parameter baku mutu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021. Meskipun mengakui bau tidak sedap tidak bisa ditekan hingga 0%, perusahaan menjamin uap hasil pengeringan tidak berbahaya bagi kesehatan.
Manajemen mengakui sistem pengolahan memang belum berjalan maksimal. Mereka masih mencari formula yang tepat untuk menekan emisi bau. “Tapi sesuai ketentuan baku mutu dipastikan tidak berbahaya,” kata Tama pada 31 Desember 2025.
DPRD Blitar Desak Evaluasi
Kembalinya polusi udara pasca-Idul Fitri ini memicu reaksi keras dari DPRD Kabupaten Blitar. Anggota DPRD, Anugerah Surya, mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas industri di Desa Ngaringan. Menurut Anugerah, investasi dan roda ekonomi daerah memang penting. Namun, keselamatan dan kenyamanan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama.
“Kami meminta aktivitas pengolahan limbah yang ada untuk segera dievaluasi. Prinsipnya, kalau terjadi permasalahan antara pengusaha dengan masyarakat, jangan sampai masyarakat yang menjadi korban dan menderita,” tegas Anugerah.
Kasus yang menimpa warga Dusun Bintang ini menjadi preseden buruk sekaligus alarm peringatan bagi pemerintah daerah. Pengawasan ketat terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan operasional industri peternakan mutlak diperlukan. Roda bisnis tidak boleh berputar dengan mengorbankan kualitas hidup masyarakat sekitarnya. (*)
