Pamekasan, Berita_harianjatim. 05/04/2022. Anggota DPRD Pamekasan kembali dilaporkan ke Polres Pamekasan pada hari Senin 04 April 2022. Tak tanggung-tanggung anggota Dewan tersebut merupakan salah satu pimpinan di lingkungan DPRD kabupaten Pamekasan.
Pelaporan tersebut berkenaaan dengan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Pamekasan INisial H.S.
Kuasa hukum pelapor, Abd.Kholis,S.H,M.H menyebutkan, bahwa kliennya menjadi korban penipuan yang dilakukan Oleh anggota DPRD Pamekasan inisial HS pada tahun 2016 yang lalu, dimana terlapor menyanggupi untuk meluluskan inisial H dkk untuk menjadi pendamping Desa dengan diminta sejumlah Uang sebesar 17.500.000 ( Tujuh Belas juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per orang dan diperkirakan jumlah korbannya cukup banyak, Namun Sampai tahun 2018 tidak ada kabar terkait kelulusan mereka, sehingga mereka memutuskan untuk meminta uang tersebut, namun HS seolah acuh tak acuh karena mengganggap bukan hanya dirinya saja yang terlibat.
Kholis berharap agar proses hukum dalam kasus tersebut
Dapat dilakukan dengan cepat, objektif dan transparan. Laki-laki Yang juga aktivis senior tersebut berharap agar secepatnya polisi melakukan permohonan ijin kepada Gubernur atas nama menteri dalam negeri untuk melakukan pemeriksaan lanjutan kepada oknum wakil ketua DPRD tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (“UU 32/2004”), izin dari Gubernur ini diperlukan dalam hal ada tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD kabupaten/kota. Hal ini diatur dalam pasal 53 ayat (1) UU 32/2004:
“Tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi anggota DPRD provinsi dan dari Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri bagi anggota DPRD kabupaten/kota”
Menurut Kholis, apabila surat permohonan tersebut itu sudah dikirim kepada gubernur maka hanya tinggal menunggu saja izin dari gubernur tersebut, namu jika 60 hari izin tidak keluar, maka secara otomatis polisi dapat melakukan tindakan lanjutan. (Fahil)