Pamekasan,Berita_harianjatim 13 Februari 2022 Pembahasan mengenai persoalan kasus pupuk bersubsidi Ilegal asal Kabupaten Pamekasan yang dikirim ke Tuban masih menjadi topik hangat. Kinerja aparat penegak hukum menjadi sorotan tajam.
Azif Mawardi Zein salah satu aktivis yang mengawal persoalan tersebut, menyoal komitmen Polres Tuban dalam penyelesaian kasus ini. “Ya kan supir sudah jadi tersangka, tapi dilepas karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, penerapan pasalnya saya juga kurang paham. Sebab kalau mengacu terhadap UU Darurat No. 7 tahun 1995 tentang tindak pidana ekonomi, dan Perpres No. 15 Tahun 2011 tentang pupuk subsidi sebagai barang dalam pengawasan, ancaman hukumannya diatas 6 tahun. Sebagaimana pamflet yang juga diedarkan oleh Divisi Humas Polri di berbagai sosial media.” Ujarnya.
Sementara kinerja Polres Pamekasan juga setali tiga uang, dari rentetan panjang carut marutnya persoalan pupuk subsidi di Kabupaten Pamekasan, belum ada satupun kasus yang terungkap.
“Kalau kita kalkulasi, jatah pupuk subsidi dari Kementan untuk Kabupaten Pamekasan itu lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan petani, tapi kenapa setiap musim tanam petani masih mengalami kelangkaan? Berarti ada yg tidak beres, ada mafia yang bermain, mereka menjual pupuk subsidi dari Kabupaten Pamekasan keluar Madura, itu sebenarnya sudah berlangsung lama.” Ujarnya lagi.
Azif Mawardi Zein menyampaikan bahwa pada hari Selasa tanggal 8 Februari kemarin, dia sudah mendatangi polres Pamekasan untuk menyampaikan beberapa hal terkait kasus pupuk bersubsidi.
“Iya, ada beberapa clue yang kita sampaikan tentang hal terjadinya penyelewengan kasus pupuk subsidi ini, termasuk mafia yg bermain siapa, bekingnya siapa, bahkan indikasi keterlibatan oknum aparat dari Polres Pamekasan juga sudah kita sampaikan ke Pak Waka Polres.” Lanjutnya.
Kasus pupuk subsidi ini bermula pada tanggal 24 Januari 2022. Polres Tuban telah mengamankan supir pengangkut pupuk subsidi ilegal yang dikirim dari Kabupaten Pamekasan. Dalam rilisnya, Polres Tuban sudah menetapkan supir truk atas nama Zairinudin asal Desa Palengaan Laok Kecamatan Palengaan sebagai tersangka serta mengantongi dua nama pemilik pupuk subsidi ilegal tersebut. Akan tetapi hampir 20 hari sejak kasus ini viral, belum ada rilis tersangka baru dari Polres Tuban.