Berita harian jatim 06/052021 pamekasan dalam rangka menindaklanjuti temuan terkait Bantuan Operasional Taman Pendidika Al Quran (TPQ) dan BOP Pondok Pesantren Tahun 2020 yang ditemukan dicairkan oleh orang lain, Aliansi Pemuda Peduli Rakyat (Alpart) datangi kantor Bank BNI cabang Pamekasan.
Ketua Alpart Sauqi mengatakan, dalam forum audiensi tersebut ada beberapa hal yang dipertanyakan oleh pihaknya kepada pihak Bank BNI selaku penyalur, mulai dari peran dan keterlibatan Kemenag dalam program tersebut.
Menurutnya, dalam pencairan tersebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan pencairan, termasuk piagam TPQ yang dikeluarkan oleh Kemenag setempat.
“Apakah dalam hal ini Kemenag Kabupaten Pamekasan dilibatkan dalam hal ini, Terutama berkaitan dengan kapasitasnya untuk menverifikasi keabsahan data atau berkas dari semua lembaga yang menjadi penerima bantuan tersebut ?”. Kata Syauqi
Karena pihaknya curiga, syarat pencairan seperti piagam TPQ yang digunakan untuk mencairkan bantuan tersebut banyak yang dipalsukan, sehingga banyak dicairkan oleh orang lain.
Menanggapi hal tersebut Pihak BNI Pamekasan JONI berdalih bahwa berkaitan dengan peran dan fungsi BNI dalam perogram BOP TPQ tersebut hanya sebatas sebagai bank penyalur saja.
“kalau berkaitan dengan syarat-syarat dalam melakukan pencairan kita sesuaikan dengan edaran yang dari pusat mas, hanya saja kita cuma tambah surat keterangan domisili dari Desa” ucap Joni .
Berkaitan dengan keterlibatan Kemenag Kabupaten, Joni mengakui bahwa Pihaknya memang tidak melibatkan, namun ia membenarkan bahwa salah satu syarat pencairan harus ada piagam yang dikeluarkan oleh kemenag yang sudah dilegalisir.
“Tapi seperti izin operasional lembaga dan SK pengurus lembaga semuanya di legalisri oleh kemenag Kabupaten mas” tandas Joni.
Terpisah, Kepala Kemenag Kabupaten Pamekasan Fandi membantah pernyataan pihak BNI terkait berkas yang kesemuanya telah dilegalisir oleh Kemenag.
Fandi bahkan mengaku bahwa baru dilibatkan oleh Bank BNI Cabang Pamekasan pada saat pencairan tahap ke tiga.
“Jadi yang kita legalisir berkasnya sejak itu, kalau untuk yang sebelum itu seperti yang prncairan tahap pertama, kedua dan awal-awal yang tahap ke tiga kita tidak tau dan tidak pernah memberikan legalisir, karna kita memang belum dilibatkan pada waktu itu. Jadi kalau misalkan ada permasalahan berkaitan dengan keabsahan lembaga-lembaga tersebut pada saat kita belun dilibatkan, ya kita tidak tau itu”. Tegasnya