Home / News

Jumat, 7 Mei 2021 - 03:32 WIB

Terkait BOP TPQ, Alpart Datangi Kantor BNI Cabang Pamekasan

Berita harian jatim 06/052021 pamekasan dalam rangka menindaklanjuti temuan terkait Bantuan Operasional Taman Pendidika Al Quran (TPQ) dan BOP Pondok Pesantren Tahun 2020 yang ditemukan dicairkan oleh orang lain, Aliansi Pemuda Peduli Rakyat (Alpart) datangi kantor Bank BNI cabang Pamekasan.

Ketua Alpart Sauqi mengatakan, dalam forum audiensi tersebut ada beberapa hal yang dipertanyakan oleh pihaknya kepada pihak Bank BNI selaku penyalur, mulai dari peran dan keterlibatan Kemenag dalam program tersebut.

Menurutnya, dalam pencairan tersebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan pencairan, termasuk piagam TPQ yang dikeluarkan oleh Kemenag setempat.

Order Logo Murah

“Apakah dalam hal ini Kemenag Kabupaten Pamekasan dilibatkan dalam hal ini, Terutama berkaitan dengan kapasitasnya untuk menverifikasi keabsahan data atau berkas dari semua lembaga yang menjadi penerima bantuan tersebut ?”. Kata Syauqi

Baca Juga :  Tuntutan Transformasi Digital Ditengah Problem Mutu SDM.

Karena pihaknya curiga, syarat pencairan seperti piagam TPQ yang digunakan untuk mencairkan bantuan tersebut banyak yang dipalsukan, sehingga banyak dicairkan oleh orang lain.

Menanggapi hal tersebut Pihak BNI Pamekasan JONI berdalih bahwa berkaitan dengan peran dan fungsi BNI dalam perogram BOP TPQ tersebut hanya sebatas sebagai bank penyalur saja.

“kalau berkaitan dengan syarat-syarat dalam melakukan pencairan kita sesuaikan dengan edaran yang dari pusat mas, hanya saja kita cuma tambah surat keterangan domisili dari Desa” ucap Joni .

Berkaitan dengan keterlibatan Kemenag Kabupaten, Joni mengakui bahwa Pihaknya memang tidak melibatkan, namun ia membenarkan bahwa salah satu syarat pencairan harus ada piagam yang dikeluarkan oleh kemenag yang sudah dilegalisir.

Baca Juga :  Akhirnya Bocah Pengidap Penyakit Liver Dan Jantung Asal Pamekasan Dirujuk Ke RS Atas Bantuan Anggota DPR RI Dan DPRD Pamekasan

“Tapi seperti izin operasional lembaga dan SK pengurus lembaga semuanya di legalisri oleh kemenag Kabupaten mas” tandas Joni.

Terpisah, Kepala Kemenag Kabupaten Pamekasan Fandi membantah pernyataan pihak BNI terkait berkas yang kesemuanya telah dilegalisir oleh Kemenag.

Fandi bahkan mengaku bahwa baru dilibatkan oleh Bank BNI Cabang Pamekasan pada saat pencairan tahap ke tiga.

“Jadi yang kita legalisir berkasnya sejak itu, kalau untuk yang sebelum itu seperti yang prncairan tahap pertama, kedua dan awal-awal yang tahap ke tiga kita tidak tau dan tidak pernah memberikan legalisir, karna kita memang belum dilibatkan pada waktu itu. Jadi kalau misalkan ada permasalahan berkaitan dengan keabsahan lembaga-lembaga tersebut pada saat kita belun dilibatkan, ya kita tidak tau itu”. Tegasnya

Share :

Baca Juga

News

Akibat Penambangan Pasir secara Berlebihan,Pulau Mandangin Terancam Tenggelam

News

PJ.Bupati Sampang Segera Dilantik

News

DPD LPM Pamekasan Menuding Pimpinan Bea dan Cukai Madura Telah Gagal Mengatasi Persoalan Rokok Ilegal Di Madura

News

Kiai, Habaib dan Tokoh Ormas Pamekasan Menyatakan Protes Keras Terhadap Penundaan Maulid Nabi Muhammad saw.

News

Penegakan Disiplin di SDI Al-Karomah Sampang Diapresiasi Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten

News

Palengaan Laok Launching Bumi Tahfidzul Qu’ran

News

Perizinan Rokok Di Madura Mudah dan Gratis

News

PLT Bupati Lira Pamekasan Lantik Anggota LSM LIRA DPK Palengaan Pamekasan