Tag: kriminal

  • Diduga Stres Dan Alami Gangguan Jiwa, Adik Tebas Perut Kakaknya Hingga Tewas

    Pamekasan, BeritaharianJatim – Mashudi (33) tahun, warga Oro timur desa tlonto raja kecamatan Pasean Pamekasan Madura terpaksa harus meregang nyawa dan dilarikan ke Puskesmas setempat setelah ia bersimpah darah akibat mengalami luka yang cukup parah setelah ditebas di bagian perut oleh saudara kandungnya sendiri, Kamis 15/04/2021

    Peristiwa tragis tersebut terjadi begitu saja, akibatnya nyawa korban (Mashudi,red) tidak tertolong karena di duga terlalu banyak mengeluarkan darah akibat luka yang dialaminya

    Pelaku Jaelani (20) tahun yang tak lain adalah saudara kandungnya sendiri di duga mengalami depresi dan gangguan jiwa, pelaku juga tinggal serumah dengan korban dan kedua orang tuanya

    Adapun kronologis kejadiannya adalah ketika maahudi (korban) sedang duduk duduk di teras rumahnya didatangi pelaku Jaelani, tanpa persoalan yang jelas tiba tiba pelaku langsung menebas perut korban dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit yang mengakibatkan perut korban terluka parah dan mengeluarkan banyak darah

    Mengetahui peristiwa tersebut orang tua korban yang melihat anaknya sudah bersimbah darah kemudian berteriak histeris minta tolong kepada tetangga terdekat, mendengar keributan, tetangga segera menghampiri rumah korban dan pelaku, sementara itu Jaelani setelah melancarkan aksinya, kemudian ia melarikan diri dan sempat di hadang oleh warga sekitar yang berkerumun namun pada saat itu pelaku sedang memegang celurit dan hendak membacok warga yang menangkapnya, warga tidak berani, kemudian warga menghubungi petugas kepolisian dan bersama warga yang lain membawa korban ke puskesmas terdekat, namun karena mengalami luka yang cukup parah dan banyak mengeluarkan darah, korban tidak terselamatkan setelah sampai di puskesmas

    Atas kejadian itu, Polsek Pasean segera memburu dan mengamankan pelaku yang sempat melarikan diri dan saat ini aparat kepolisian sedang melakukan penyelidikan motif pelaku menghabisi saudara kandungnya tersebut(BHJ)

  • Dendam Kesumat Mengantarkan Pria 20 Tahun Ini Ke Ancaman maksimal Hukuman Mati

    Pamekasan, BeritaharianJatim – Ancaman maksimal hukuman mati sedang menanti AU (20) tahun setelah dendam kusumatnya membuat anak usia 9 tahun berinisial “AATA” harus meregang nyawa dan tewas setelah di aniaya dengan sebilah parang di bagian kepalanya, minggu 07/03/2021 sekitar pukul 23.45 wib

    Pelaku “AU” yang merupakan warga kabupaten Sumenep tersebut telah membuat geger dusun ombul desa taraban kecamatan larangan kabupaten Pamekasan dengan aksi nekatnya tersebut, pria dengan rambut berwarna pirang itu telah mengantarkan dirinya berususan dengan aparat kepolisian polres Pamekasan, atas perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal 340 SUB 338 SUB 351 AYAT 3 KUHP. Dengan ancaman Hukuman Mati atau Seumur Hidup atau paling lama 20 Tahun, selain itu tersangka diduga juga melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

    Tersangka AU (20) saat ini sudah mendekam di balik jeruji Polres Pamekasan setelah sebelumnya personil kepolisian yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Adhi Putranto dan Kanit Pidu Ipda M. Kadarisman mengamankan tersangka di rumah bibinya di Desa Taraban.

    Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Diyah mengungkapkan, tersangka yang merupakan warga Jalan Pahlawan Kelurahan Karangduak Kecamatan Kota Sumenep membunuh bocah yang sedang tidur pulas di kamarnya. Tersangka melampiaskan nafsu iblisnya setelah sebelumnya terjadi permasalahan dengan orang tua korban.

    “Motifnya karena sakit hati kepada ayah korban. Tersangka kita amankan sekitar pukul 01.00 WIB, kita langsung bawa ke Polres,” terangnya, Senin (8/3/2021).

    Dia mengungkapkan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, diantaranya satu bilah pedang dengan panjang 108 cm yang ada bercak darah serta gagang terbuat dari kayu, satu kemeja warna hijau lumut bermotif garis, satu buah sarung warna hitam dengan kombinasi motif warna abu-abu.(dd/hf)