Tag: Jawa Timur

  • Dishut Provinsi Jatim Bersama PSHT Tanam 6000 Bibit Pohon Di Madura

    PAMEKASAN, Berita_harianjatin. 12/06/2022. Dinas Kehutanan Provinsi Jatim bekerjasama dengan PSHT Se Madura Raya melakukan penanaman bibit pohon Buah dan tanaman hutan di beberapa titik di Madura, mulai dari Sumenep, Pamekasan,Sampang dan Bangkalan. Acara Akbarnya dilaksanakan di Dusun Teklampok Desa Palengaan Laok Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan pada hari Minggu, 12 Juni 2022.

    Acara tersebut dihadiri Oleh jajaran Muspika Kecamatan Palengaan, beberapa Tokoh masyarakat peduli lingkungan, AMB, LPM dan dari instansi Cabdin Kehutanan Wilayah Sumenep, diantaranya adalah A Katri Atmodjo, Kepala Seksi Rehabilitasi Lahan dan Pemberdayaan Masyarakat (RLPM). Beliau menyampaikan bahwa memang sudah menjadi kewajiban pemerintah khususnya Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, untuk mengajak seluruh elemen masyarakat agar dapat berperan aktif dalam pembangunan kehutanan berupa penanaman pohon kayu dan buah untuk menjaga kelestarian lingkungan serta peningkatan ekonomi masyarakat.

    Beliau yang juga merupakan Warga PSHT asal Sragen tersebut juga menghimbau agar kegiatan PSHT tersebut, bisa menjadi contoh bagi organisasi-organisasi masyarakat lainnya baik di dalam maupun di luar Madura. Sebuah perguruan silat bukanlah hanya mengajar bela diri saja, tetapi tentunya juga diajarkan bagaimana agar bisa bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan, tukasnya.
    Kepala Desa Palengaan Laok, Moh. saed Sangat memberikan apresiasi terhadap acara tersebut. Menurutnya, kegiatan-kegiatan penghijauan seperti ini di wilayah Hulu seperti Palengaan Laok dan sekitarnya sangat penting, selain untuk menjaga ekosistem alam, buahnya juga bisa dijadikan penghasilan.

    Sementara menurut Suroso, ketua cabang PSHT Pamekasan, kegiatan seperti itu bisa terus digalakkan agar bisa mengurangi debit air dari hulu ke hilir (Kota), sehingga mengurangi resiko Banjir di Ibu kota Kabupaten. (Fahil)

  • VAKSINASI BOOSTER UNTUK KARYAWAN DI KABUPATEN MOJOKERTO, BINDA JATIM KEMBALI JANGKAU PT AJINOMOTO

    Mojokerto, Berita_HarianJatim. 02/03/2022 Kembali Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Jawa Timur bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto memberikan pelayanan vaksinasi booster massal kepada masyarakat Kabupaten Mojokerto. Kali ini pelaksanaannya dilakukan di PT Ajinomoto Indonesia, TBK, Jalan Raya Mlirip nomer 110, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto pada Rabu (2/3/2022).

    Pelaksanaan vaksinasi dosis Lanjutan (Booster) ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit bernomor SR.02.06/II/1180/2022. Aturan baru tersebut terkait pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster dan ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 25 Februari 2022.

    Surat Edaran tersebut mengatur bahwa interval waktu atau jarak pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia> 60 tahun) dan masyarakat umum disesuaikan menjadi minimal 3 bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.

    Hal ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap Covid-19, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster) tersebut.

    Untuk Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan atau Booster, pada saat ini untuk Kabupaten Mojokerto disediakan 556 dosis.” ungkap Kartiko agen BIN Kabupaten Mojokerto.

    Adapun cara pemberian Vaksin Covid-19 dosis Lanjutan atau Booster sama seperti pada waktu pemberian vaksin dosis primer yaitu dengan penyuntikan di lengan atas.

    (Dani)

  • BIN DORONG PELAKSANAAN VAKSINASI BOOSTER MASSAL UNTUK MASYARAKAT KABUPATEN MOJOKERTO

    Berita_harianjatim mojokerto. Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Jawa Timur bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto memberikan pelayanan vaksinasi booster massal kepada masyarakat Kabupaten Mojokerto yang pelaksanaannya dilakukan di PT Ajinomoto Indonesia, TBK, Jalan Raya Mlirip nomer 110, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto pada Rabu (2/2/2022).

    Langkah pemberian vaksinasi booster ini penting karena akan meningkatkan kembali daya tahan tubuh masyarakat setelah melewati waktu 6 bulan dari mendapatkan vaksin covid-19 dosis ke 2. Pemberian dosis lanjutan atau booster ini guna meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat yang rentan.

    Pemberian vaksinasi dosis Lanjutan (Booster) ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

    Surat edaran ini ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster.

    Beberapa syarat untuk bisa menerima vaksinasi booster ini adalah mereka yang telah berusia 18 tahun ke atas serta telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya serta menunjukkan NIK dengan membawa KTP atau KK.

    “Mengenai Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan atau Booster, pada bulan Februari 2022 ini, Kabupaten Mojokerto disediakan 12.000 dosis.” ungkap Chandra agen BIN Kabupaten Mojokerto.

    Adapun cara pemberian Vaksin Covid-19 dosis Lanjutan atau Booster sama seperti pada waktu pemberian vaksin dosis primer (dosis 1 dan dosis 2) yaitu dengan penyuntikan di lengan atas.

  • Besaran UMK Tahun 2022 Ditetapkan Gubernur, Surabaya Tertinggi, Sampang Paling Buncit

    1. JAWA TIMUR, BeritaharianJatim – Pemprov Jatim akhirnya menerbitkan Keputusan Gubernur Jatim terkait UMK tahun 2022 di 38 Kabupaten/Kota. Kota Surabaya masih menjadi daerah dengan angka UMK tertinggi di Jatim.

    Dilansir dari detikcom, UMK Jatim 2022 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.

    Surabaya menjadi daerah dengan UMK tertinggi sebesar Rp 4.375 479,19. UMK terbesar kedua di Jatim, yakni Gresik sebesar Rp 4.372.030,51. Dan untuk terbesar ketiga yakni Sidoarjo sebesar Rp 4.368.581,85.

    Sementara, UMK terendah di Jatim ada di Sampang, yakni sebesar Rp 1.922.122,97.

    Berikut besaran UMK 38 Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2022 :

    1. Kota Surabaya: Rp 4.375.479,19
    2. Kabupaten Gresik: Rp 4.372.030,51
    3. Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.368.581,85
    4. Kabupaten Pasuruan: Rp 4.365.133,19
    5. Kabupaten Mojokerto: Rp 4.354.787,17
    6. Kabupaten Malang: Rp 3.068.275,36
    7. Kota Malang: Rp 2.994.143,98
    8. Kota Pasuruan: Rp 2.838.837,64
    9. Kota Batu: Rp 2.830.367,09
    10. Kabupaten Jombang: Rp 2.654.095,88
    11. Kabupaten Probolinggo: Rp 2.553.265,95
    12. Kabupaten Tuban: Rp 2.539.224,88
    13. Kota Mojokerto: Rp 2.510.452,36
    14. Kabupaten Lamongan: Rp 2.501.977,27
    15. Kota Probolinggo: Rp 2.376.240,63
    16. Kabupaten Jember: Rp 2.355.662,91
    17. Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.328.899,12
    18. Kota Kediri: Rp 2.118.116,63
    19. Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.079.568,07
    20. Kabupaten Kediri: Rp 2.043.422,93
    21. Kota Blitar: Rp 2.039.024,44
    22. Kabupaten Tulungagung: Rp 2.029.358,67
    23. Kabupaten Blitar: Rp 2.015.071,18
    24. Kabupaten Lumajang: Rp 2.000.607,20
    25. Kota Madiun: Rp 1.991.105,79
    26. Kabupaten Sumenep: Rp 1.978.927,22
    27. Kabupaten Nganjuk: Rp 1.970.006,41
    28. Kabupaten Ngawi: Rp 1.962.585,99
    29. Kabupaten Pacitan: Rp 1.961.154,77
    30. Kabupaten Bondowoso: Rp 1.958.640,12
    31. Kabupaten Madiun: Rp 1.958.410,31
    32. Kabupaten Magetan: Rp 1.957.329,43
    33. Kabupaten Bangkalan: Rp 1.956.773,48
    34. Kabupaten Ponorogo: Rp 1.954.281,32
    35. Kabupaten Trenggalek: Rp 1.944.932,74
    36. Kabupaten Situbondo: Rp 1.942.750,77
    37.Kabupaten Pamekasan: Rp 1.939.686,39
    38. Kabupaten Sampang: Rp 1.922.122,97. (BHJ)

  • Wajib Tahu, Kompensasi Dan Ganti Rugi Jika Tanah Kamu Ditanami Tiang Listrik PLN

    Jawa Timur, BeritaharianJatim – Jika kamu punya lahan kosong atau di depan rumah kamu tiba-tiba ditanam tiang listrik PLN, apakah ada ganti rugi atau kompensasi? Siapakah yang akan menanggungnya, apakah dari PLN atau pemerintah?

    Ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi dibebankan kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.

    Dalam hal ini PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang disebut dengan PT PLN (Persero) sebagai penyedia tenaga listrik bertanggungjawab.

    PT PLN adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

    PLN adalah perusahaan negara penyedia layanan kelistrikan di Indonesia.

    Dilansir dari Hukum Online, pihak yang merupakan pelaksana penyedia tenaga listrik diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU 30/2009 yang berbunyi:

    Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.

    Jenis usaha ketenagalistrikan tersebut, terdiri atas usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjang tenaga listrik.

    Penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjang tenaga listrik dilaksanakan setelah mendapatkan izin usaha, termasuk pengadaan tiang listrik.

    Izin usaha untuk menyediakan tenaga listrik terdiri atas izin usaha penyediaan tenaga listrik dan izin operasi.

    PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

    Setiap orang yang menyelenggarakan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik.

    Untuk kepentingan umum, PLN sebagai pemegang izin usaha penyediaan tiang listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik berhak untuk:

    1. Melintasi sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan;

    2. Melintasi laut baik di atas maupun di bawah permukaan;

    3. Melintasi jalan umum dan jalan kereta api;

    4. Masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu;

    5. Menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah;

    6. Melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah; dan

    7. Memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya.

    Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyedia tiang listrik untuk melaksanakan haknya dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tadi.

    Ganti rugi hak atas tanah adalah penggantian atas pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut.

    Prosedur ganti rugi hak atas tanah dan tiang listrik tersebut, diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.

    Untuk kompensasi diberikan bagi penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik.

    Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib menyelesaikan masalah tanah maupun tiang listrik tersebut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

    Kewajiban untuk memberi ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi tidak berlaku terhadap setiap orang yang sengaja mendirikan bangunan, menanam tanaman, dan lain-lain di atas tanah yang sudah memiliki izin lokasi untuk usaha penyediaan tenaga listrik dan sudah diberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi.

    Penetapan dan buy drostanolone propionate tata cara pembayaran ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi tiang listrik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jadi, PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga atau tiang listrik untuk kepentingan umum.

    Untuk itu, PLN harus memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Ganti rugi dibayarkan oleh PLN sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan tiang listrik, sesuai nilai ekonomis harga tanah yang dipakai.

    Tetapi, jika kondisinya ganti rugi sudah diberikan kemudian dengan sengaja mendirikan bangunan di atas tanah yang bersangkutan tempat didirikannya tiang listrik, maka ganti rugi dan kompensasi tersebut batal dan tidak berlaku.
    (Dd)

    sumber : rumah123.com

  • KTP Multi Fungsi Dengan NPWP, Begini Cara memfungsikannya..

    Jawa Timur, BeritaharianJatim – Kabar terbaru berkaitan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib dimiliki oleh setiap orang yang telah berpenghasilan.

    Dikabarkan bahwa keberadaannya sebagai tanda bukti bahwa Anda merupakan wajib pajak yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

    Dengan memiliki NPWP, Anda dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakan sebagai kewajiban setiap warga negara, seperti bayar hingga lapor pajak.

    Bagi yang telah memiliki NPWP pasti sudah mengetahui, ketika mendaftar NPWP, Kartu Tanda Penduduk dibutuhkan sebagai salah satu pesyaratan ketika mendaftar, baik secara online maupun saat datang langsung ke kantor pajak. Maka secara otomatis NPWP dengan KTP atau KK telah tersinkronisasi.

    Merujuk situs resmi Online Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja meluncurkan layanan untuk bisa cek NPWP dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Kartu Keluarga (KK) pada 2021 ini. Hal ini tentu saja mempermudah setiap orang untuk melakukan cek NPWP.

    Berikut tata cara cek NPWP menggunakan NIK:

    Buka link https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
    Masukkan 16 digit nomor KTP dan KK pada kolom yang disediakan
    Kemudian, ketikkan captcha atau kode keamanan, kemudian klik “Cari”.
    Pastikan data NIK KTP dan KK sudah sesuai untuk melakukan validasi NPWP. Dari keterangan tersebut, selaku Wajib Pajak (WP) dapat mengetahui status NPWP masih aktif atau tidak.
    Namun, apabila Anda juga kehilangan KTP, disarankan untuk mengurus KTP yang baru di Disdukcapil terlebih dahulu untuk kemudian dapat mengecek NPWP.

    NPWP terdiri dari 15 digit angka. Tiga digit terakhir pada sebuah nomor NPWP menjelaskan status WP.

    Untuk kode 000 berarti pusat atau tunggal. Sedangkan jika tiga digit terakhir 00x (002,003) itu artinya cabang dengan nomor terakhir menunjukkan urutan cabang.

    (Dd)

  • Tarif Dasar Listrik Dan LPG Bakalan Naik, Kapan Dan Golongan Berapa ? Simak Ulasannya

    Jawa Timur, BeritaharianJatim – Tarif listrik mungkin akan naik lagi, hal ini terungkap dalam rapat antara Kementerian ESDM dan DPR pertengahan pekan ini.

    Pemerintah akan mengubah skema penghitungan harga listrik mengikuti tarif keekonomian. Hal ini akan berdampak bagi kenaikan tagihan listrik yang harus dibayarkan masyarakat.

    Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, sejak tahun 2017 lalu pemerintah memberlakukan tarif tetap dan saat ini akan memberlakukan tarif adjustment. Tujuannya untuk mengurangi beban dari APBN.

    Selama ini negara melalui APBN harus membayar selisih harga jual listrik atau kompensasi kepada PT PLN (Persero).

    “Sejak 2017 kan memang kita tidak mengubah tarif listrik. Dan untuk segmen ini disebutnya kompensasi yang setiap tahunnya dibayarkan APBN ke PLN,” ujarnya dalam Raker Banggar, Rabu (7/4/2021) lalu.

    Rida menjelaskan, saat ini ada PLN memiliki 38 golongan pelanggan. Sebanyak 25 golongan mendapatkan subsidi dan 13 golongan atau 41 juta pelanggan tidak mendapatkan subsidi.

    Golongan inilah yang selama ini harga jualnya tidak diubah Pemerintah sehingga harus dikompensasi saat terjadi perubahan kurs, harga Indonesian Crude Price (ICP), dan inflasi.

    Oleh karenanya dengan skema tarif adjustment ini, kenaikan tarif listrik diperkirakan mulai dari Rp 18 ribu hingga Rp 101 ribu per bulan sesuai dengan golongan.

    “Kalau diubah, itu naiknya Rp 18 ribu per bulan (900 VA), 1.300 VA naiknya Rp 10.800 per bulan. Lalu, kemudian yang R2 (2.200 VA) itu mungkin naiknya Rp 31 ribu per bulan. R3 (3.300 VA) naiknya Rp 101 ribu per bulan. Nah seterusnya,” jelasnya.

    Meski demikian, Pemerintah belum menetapkan kapan skema harga ini akan ditetapkan. Namun, ia berharap bisa segera diberlakukan pada tahun 2022 mendatang.

    “Apakah ini akan sekaligus dinaikkan. Atau cuman beberapa kalangan aja, atau semua disesuaikan sekaligus dan bertahap sudah ada skenarionya untuk kompensasinya,” tegasnya.

    Kenaikan juga mungkin akan terjadi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg. Pekan ini Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan pihaknya mendorong subsidi diubah menjadi skema pemberian bantuan sosial langsung kepada warga yang berhak menerima.
    Alasannya, agar subsidi menjadi lebih tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat dengan penghasilan terendah. Untuk itu, lanjutnya, data penerima subsidi akan disesuaikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

    Menurutnya, dengan diubah menjadi bantuan sosial (Bansos) langsung kepada warga, maka subsidinya akan menjadi lebih tepat sasaran. Seperti diketahui, subsidi LPG 3 kg selama ini masih ditujukan pada barang atau komoditasnya.

    “Penjualan LPG akan disesuaikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial agar lebih tepat sasaran untuk 29,2 juta masyarakat bawah, 2,72 juta usaha mikro, 3,59 juta petani, dan 0,35 juta nelayan,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (09/04/2021).

    Kemudian ke depannya menurutnya subsidi akan diberikan dalam bentuk non tunai langsung kepada masyarakat. Penerima subsidi menurutnya akan disatukan dalam Program Keluarga Harapan (PKH), sehingga lebih efisien, tepat guna, dan tepat sasaran.

    “Dalam jangka panjang mempergunakan sidik jari atau biometrik,” ujarnya.

    Jika subsidi LPG sudah tidak lagi ditujukan pada barang, maka harga jual LPG tabung 3 kg akan ditentukan sesuai dengan harga pasar. Artinya, harga LPG 3 kg akan naik sesuai dengan harga pasar.

    “Kalau uang (bansos/ subsidi) langsung diterima masyarakat, harganya kan jadi sesuai keekonomian,” ujarnya.

    Harga LPG 3 kg di pasaran saat ini berkisar di harga Rp 20 ribu, artinya harga LPG 3 kg ini sekitar Rp 6.600 per kg. Sementara harga LPG non subsidi tabung 12 kg sekitar Rp 150 ribu, yang artinya harganya sekitar Rp 12.500 per kg.

    Dengan demikian, ada gap atau selisih kurang lebih Rp 6 ribu per kg antara harga LPG bersubsidi tabung 3 kg dengan LPG non subsidi tabung 12 kg. Jika ikut harga pasar yang normal, maka harga LPG 3 kg akan naik menjadi sekitar Rp 37.500.(BHJ)

  • Update Informasi Gempa Di Malang, Korban Jiwa Sebanyak 7 Orang

    Jawa timur, BeritaharianJatim – informasi peristiwa gempa yang terjadi Sabtu siang kemaren di kabupaten malang terus mengalami perkembangan, Korban meninggal sementara akibat gempa 7 orang. Sementara 2 orang mengalami luka berat dan 10 orang lainnya luka ringan,

    “Data terbaru pukul 20.00, korban meninggal dunia 7 orang,” kata Plt Kalaksa BPBD Jatim Yanuar Rachmadi, seperti dilansir BeritaharianJatim dari CNN,Sabtu (10/4/21).

    Yanuar mengatakan 3 orang meninggal di Kabupaten Malang, 2 orang meninggal tertimpa batu tebing reruntuhan dalam perjalanan dari Lumajang menuju Malang, dan 2 orang meninggal dunia di Kabupaten Lumajang.

    Selain korban meninggal, gempa juga merusak sejumlah bangunan, antara lain 11 rumah rusak berat, 194 rumah rusak sedang, 126 rumah rusak ringan, 13 unit rumah rusak, 1 unit pesantren rusak, 11 unit sarana pendidikan rusak, 6 unit sarana ibadah rusak, 7 unit kantor pemerintahan rusak, dan 1 unit RSUD rusak.

    “BPBD hingga saat ini terus melakukan kaji cepat dan berkoordinasi dengan instansi terkait,” ujar Yanuar.

    BPBD Jawa Timur mencatat gempa terasa di 17 kabupaten/kota di Jatim. Selain itu, gempa juga terasa hingga Banjarnegara, Jawa Tengah dan Bali.

    Wilayah yang terdampak antara lain, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Pasuruan, Kota Blitar, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Blitar, Kabupaten Sidoarjo.

    Kemudian Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Tuban, dan BeritaharianJatim akan terus mengupdate perkembangan terkait gempa ini.(ddg/hf)

  • Gempa Magnitudo 6,7 Landa Kabupaten Malang, BMKG : Tidak Berpotensi Tsunami

    Jawa Timur, BeritaharianJatim – Telah terjadi gempa dengan kekuatan 6,7 yang terjadi di wilayah kabupaten Malang, Getaran Gempa bahkan sampai dirasakan di sejumlah titik di beberapa wilayah kota di Jawa timur, Sabtu 10/04/2021 jam 14.15 wib

    Dari beberapa sumber yang media himpun bahwa getaran dan akibat terjadinya gempa bervariasi tiap daerah, di kabupaten Malang sendiri akibat terjadinya gempa tersebut sejumlah bangunan rumah dan masjid mengalami kerusakan, seperti yang terjadi di masjid Jenggolo Kepanjen Malang, salah satu kubah menara masjid tersebut hancur dan jatuh terkena getaran gempa, begitupun juga rumah disekitar wilayah malang banyak yang hancur serta roboh rata dengan tanah

    Tidak hanya itu, informasi dari nara sumber di kabupaten blitar, bahwa akibat getaran gempa terjadi kerusakan di RSUD Mardi Waluyo Blitar, sejumlah ruang perawatan di rumah sakit tersebut tampak hancur berantakan, salah satu ruang perawatan atap plafonnya sampai jebol dan hancur berantakan, genting bangunan tampak jatuh berserakan, belum ada informasi yang pasti apakah ada korban dari kejadian tersebut selain kerusakan yang terjadi

    Menurut keterangan warga di berbagai daerah di Jawa timur, bahwa gempa dirasakan di masing masing wilayahnya, seperti Hermawan yang lokasinya di kabupaten Jember, ia menuturkan saat itu hendak menunaikan sholat dhuhur tapi saat duduk di teras masjid ia merasakan getaran yang awalnya dikira akibat adanya mobil Truck yang lewat
    ” Saya fikir ini getaran dari Truck yang lewat di jalan raya depan masjid mas, tapi kok lama lama makin besar dan kaca pintu masjid juga bergetar hebat, itu genting rumah sebelah masjid pada jatuh mas, beruntung kejadiannya hanya beberapa detik saja tapi getarannya cukup kuat mas, mobil di depan masjid ini sampai goyang goyang” ungkapnya

    Hal senada yang di ungkapkan oleh rekan media yang mengabarkan dari Pasuruan, Ponorogo dan di wilayah madura, mereka menginformasikan bahwa juga merasakan gempa di wilayahnya meski hanya beberapa detik, namun belum ada laporan kejadian korban jiwa

    Sementara itu Keterangan dari BMKG lewat media Twitter infoBMKG Menyebutkan bahwa telah terjadi Gempa Magnitudo : 6,7, kedalaman : 25 km, 10 April 2021 14:00:15 wib, koordinat : 8,95 LS – 112.48 BT (90km BaratDaya Kabupaten Malang) tetapi gempa tersebut tidak berpotensi Tsunami.(ddg/hf)

  • LPJ 2020 Diterima Anggota Melalui RAT, Koperasi Nuri Akan Kembangkan Jenis Usaha Baru di Tahun 2021

    Pamekasan, BeritaHarianJatim – Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Nuri Jawa Timur sukses menggelar rapat anggota tahunan (RAT) Tahun Buku 2020 di Aula Kantor Pusat, Jalan Raya Palduding – Pegantenan, Desa Plakpak, Kecamatan Pegatenan, Pamekasan Jawa Timur, Senin (15/3).

    Meski dalam kondisi pandemi virus corona, RAT tetap digelar sebagaimana diamanatkan undang-undang. Dari semangat itu, Pengurus, Pengawas dan Anggota tetap menggelar RAT secara offline dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 yaitu memakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun dan handsanitizer.

    RAT tersebut untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerja Pengurus dan Pengawas pada tahun buku 2020.

    Acara rapat yang dipimpin oleh Kholidi dan Mastur K sebagai notulen berlangsung dengan lancar dan menghasilkan laporan kinerja Pengurus dan Pengawas Tahun Buku 2020 disahkan melalui penandatanganan SK Pengesahan LPJ oleh Pimpinan Rapat sebagai bentuk bukti diterimanya laporan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas oleh anggota. (lebih…)