Tag: BPNT

  • Usut Tuntas Oknum Program BPNT Di Kecamatan Kadur Yang Nakal

    Pamekasan,BeritaharianJatim, 5/11/2021. Pemerintah menyalurkan beragam bantuan selama masa pandemi Covid-19, Peruntukannya kepada warga terdampak. Salah satu program bantuan Pemerintah adalah bantuan pangan nontunai (BPNT). Dengan target sebagai upaya meringankan beban ekonomi masyarakat terdampak Covid-19, namun kenyataan di lapangan berbeda dengan keinginan mulia pemerintah, sejak awal adanya program BPNT telah banyak terjadi berbagai macam penyimpangan dalam realisasi nya,

    Salah seorang aktivis Pamekasan Azif mawardi zein yang akrab dipanggil Azif mengemukakan temuannya dilapangan,
    Menelusuri Dugaan Penyimpangan Program BPNT di Pamekasan perlu upaya semua pihak yang berwenang dalam pelaksanaan program tersebut, diantaranya dari beberapa jenis bahan pokok yang diterima keluarga penerima manfaat (KPM) di wilayah Pamekasan kami mendapat kan beberapa temuan indikasi penyimpangan, seperti yang terjadi di penyaluran program BPNT kecamatan kadur, ditemukan kualitas bahan pokok yang diberikan kepada KPM diduga tidak sesuai dengan pedum, mulai dari kualitas beras yang tidak memenuhi standar premium tapi dijual dengan harga premium. Telor yang jauh tidak sesuai dengan harga pasaran dan hal tersebut juga berlaku ke harga bahan pokok yang lainnya. Sehingga
    berdasarkan beberapa temuan kami di lapangan tersebut dapat membuktikan adanya
    aroma ketidakberesan dalam distribusi program BPNT kepada KPM,

    Paket BPNT di Kecamatan Kadur itu ada beras yang harga kulakannya 159.000 15kg padahal kwalitas berasnya medium, telur harga kulakannya 25.500/kg, padahal harga telur tertinggi di pasaran untuk saat ini 20.000 dan Kacang setengah kilo. Beras yg didistribusikan ke masyarakat itu mereknya Maharani dengan isi 15kg perkarungnya, padahal di pasaran belum ada beras yg satu karungnya isi 15kg, itu indikasi pemaketan dan ada mafia yg bermain dalam persoalan BPNT Kecamatan Kadur.” Ungkap Azif Mawardi Zein.

    Azif juga menambahkan bahwa Berikutnya Azif masih mengumpulkan beberapa alat bukti tambahan untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

    “Kita masih menganalisa bukti-bukti yg kita punya untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Nota-nota sudah kita kantongi, suppliernya atas nama UD. H, tapi masih kita dalami, termasuk mafia-mafia yg terlibat didalamnya.” Ujarnya.

    Azif sangat menyayangkan jika memang benar ada KKN dalam persoalan BPNT, dia berharap banyaknya bantuan dari pemerintah baik itu BPNT, Bansos, BLT, dan lain-lain, dapat meningkatkan kwalitas hidup masyarakat bawah.

    “Betul, disaat ruang gerak masyarakat kemarin di batasi karena ada pandemi sehingga hidup mereka semakin sulit, seharusnya ada rasa empati yg tinggi atas sesama”. Tutupnya.

    Ketika kami menghubungi kepala dinas sosial Kabupaten Tarsun untuk mengkalarifikasi, Sampai hal tersebut diberitakan belum ada tanggapan dari Kadinsos. (hr)

  • Carut Marut Problem BPNT Kabupaten Pamekasan Ibarat Perampokan Di Siang Bolong

    BeritaHarianJatim, Pamekasan – 02/08/2021

    seperti tidak berkesudahan, problem Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di kabupaten pamekasan Madura terus mengalami perubahan dan terkesan termodifikasi, anehnya problem yang ada tersebut juga terkesan dibiarkan oleh Dinas terkait yang seharusnya menjadi pengawas dalam urusan BPNT sehingga KPM benar benar mendapatkan pelayanan yang baik, baik dari tekhnis pendistribusian maupun dari kualitas bahan pangan yang disalurkan, Selasa 02/03/2021

    Dari hasil investigasi dari berbagai sumber, beragamnya persoalan BPNT mulai dari dugaan keterlibatan oknum kepala desa, perangkat, pendamping dalam hal pendistribusian, penunjukan agen, kualitas bahan pangan beras sampai suplier beras yang tidak mempunyai legalitas perizinan sesuai ketentuan

    informasi dari rekan media, di desa Tagangser Laok, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, justru kepala desa malah menyalahi aturan dan petunjuk teknis karena Kepala Desa ikut campur dan mengendalikan semua agen yang ada

    Akibatnya apa yang diterima keluarga penerima manfaat (KPM) tidak sesuai dengan harga pasaran. Sebab pada bulan terakhir, KPM menerima beras sebanyak 15 kg dan telur 15 Butir. Hal tersebut jika ditotal, berada dikisaran harga Rp 175 ribu

    Sementara harga pasaran paling tinggi, jadi ada sisa Rp 25 ribu lebih dari total nominal 200 yang masuk ke rekening KPM.

    “Terakhir KPM Menerima Beras 15 kg dan telur 15 Butir,” kata salah satu agen E- Warung di desa tersebut

    Selain itu agen mengaku hanya menyalurakan apa yang jadi perintah Pemdes lalu keluarga penerima mamfaat (KPM) mengambilnya ke toko kelontong.

    Terkait harga, dirinya mengaku tidak tau. Ia hanya menyalurkan apa yang telah diperintah pemdes.

    “Masalah harga saya tidak tau, saya hanya dianterin oleh pihak kades dan melayani KPM, masalah harga yang tau hanya kades,” tuturnya.

    Persoalan berbeda justru terjadi di daerah blumbungan kecamatan larangan, bahan pangan beras yang di distribusikan ke salah satu agen oleh suplier justru di distribusikan oleh UD yang di duga abal abal dan tidak mempunyai nomor Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang di keluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu kabupaten pamekasan, beras dengan nama ikan tarung kemasan 15 kg tersebut UD nya tidak ada nomor TDP nya sehingga jelas itu melanggar pedum yang ada, sementara agen saat di konfirmasi media mengaku tidak tahu menahu terkait akan hal itu

    Sementara itu salah satu suplier beras yang ada di kabupaten Pamekasan Ishaq mengungkapkan bahwa hal semacam itu sudah lama terjadi bahkan hampir terjadi di semua agen yang ada di kabupaten Pamekasan ini

    “Ini sudah lama terjadi hal seperti ini, kepala desa seharusnya tidak ikut campur malah ikut campur, kalau mau jadi kepala desa ya jadilah kepala desa yang benar, jangan mengurusi BPNT, ungkapnya

    Suplier yang berdomisili di kelurahan Bugih tersebut bahkan menambahkan bahwa apa yang terjadi sekarang ibaratnya seperti perampokan disiang bolong

    “Bukan hanya itu, ada suplier yang tidak punya izin usaha, dia mensuplai beras ke agen agen padahal UD nya abal abal dan tidak ada izinnya, ini kan seperti perampokan disiang bolong kalau seperti ini, artinya mereka enak enakan melakukan itu tetapi mangkir dari kewajiban membayar pajak, tidak mau mengurusi izin usahanya, padahal saya selaku suplier bahan pangan BPNT ya punya izin sebagai suplier disamping UD saya juga sudah terdaftar dan ada nomor TDP nya”

    “Liat saja saat ada pencairan BPNT di masing masing agen yang anda temui, jika bahan pangan terutama berasnya UD nya yang tercantum di kantong beras tidak ada nomor TDP nya, itu sudah jelas UD Abal Abal dan ini adalah pelanggaran”, tutupnya.(dd)