Tag: alpart

  • Kadisdik Pamekasan Telah Penuhi panggilan Polda Jatim

    Pamekasan, Berita_harianjatim.17/042022 Laporan dari Aliansi Pemuda Peduli Rakyat (ALPART) terkait dugaan tindak pidana korupsi, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pamekasan Zaini tegaskan telah penuhi panggilan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

    Menurutnya, Dirinya selaku kepala dinas Dinas Pendidikan kabupaten Pamekasan telah penuhi panggilan Polda Jatim pada bulan Maret lalu, berkaitan dengan laporan pihak ALPART tentang dugaan tindak pidana korupsi.

    Ia pun mengakui bahwa, Pemanggilan pihak Polda Jatim tidak hanya tertimpa padanya melainkan juga kepada dua Kabid di kantornya. Kedua kabid tersebut merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dinas pendidikan kabupaten Pamekasan.

    “Proses di polda sudah jalan sejak maret lalu, Besok (Senin 18 April 2022) dua kabid dipanggil dan Kabid2 besok akan hadir, Saya sudah maret lalu yang dipanggil dan hadir,” Ucap Zaini.

    Sebelumnya, S salah satu penyidik Polda Jatim yang menangani laporan pihak ALPART menyampaikan bahwa pihak dinas pendidikan kabupaten Pamekasan tidak pernah menghadiri panggilan Polda. Sepertihalnya Pemanggilan kepada kepala dinas pendidikan bulan maret lalu yang tidak hadir dengan alasan Diklat, begitupun dengan pemanggilan pada pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinas pendidikan kabupaten Pamekasan yang juga tidak menghadiri panggilan pihak Polda Jatim pada Kamis 14 April 2022 kemaren.

    “Kita pasti berjalan sesuai aturan mas, makanya semua pihak kita panggil termasuk PPK nya hari kamis kemaren kita panggil cuma tidak hadir” Tegas S (Inisial).

    Namun, pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali termasuk kepada semua pihak yang bersangkutan.

  • Alpart gelar audiensi tentang DBHCHT tahun 2021 di komisi II DPRD kabupaten Pamekasan

    Pamekasan, BeritaHarianJatim.19/08/21. Dalam audiensi tersebut juga dihadiri bagian perekonomian, disperindag dan dinas pertanian kabupaten Pamekasan.

    Pihak Alpart menilai bahwa kegiatan DBHCHT tahun 2021 ini bermasalah mulai dari regulasi, penganggaran dan lain sebagainya. Berangkat dari itu semua, Alpart ajukan sejumlah pertanyaan baik kepada pihak komisi II DPRD kabupaten Pamekasan maupun kepada pihak OPD terkait yang hadir pada forum audiensi tersebut berkaitan degan .

    “Dalam forum audiensi tadi, Kami belum terlalu mendalam membahas berkaitan dengan kegiatan DBHCHT, Hanya masi berkutat di ranah regulasi pembahasan kita tadi. Namun sangat disayangkan bagi kami ketika pihak komisi II terlebih ketu komisinya, Serta pikah OPD terkait yang ternyata belum begitu faham persoalan regulasi, bahkan ketika saya tanyakan berkaitan dengan dasar hukum atau aturan yang memperbolehkan kegiatan DBHCHT tahun 2021 ini direalisasikan, ternyata tidak ada yang faham, bahkan ada yang secara gamblang mengaku tidak tau,”. Ucap Syauqi ketua Alpart

    Pihaknya juga menambahkan bahwa, Kegiatan DBHCHT tahun 2021 yang mengacu pada PMK 206 tahun 2020 ini hanya berlandaskan perubahan Perbup. “Dalam permendagri juga jelas disana disampaikan bahwa pagu kegiatan baru menjadi pagu definitif setelah Perdakan. Jadi sangat disayangkanlah ketika pihak eksekutif terlebih OPD terkait ini tidak faham persoalan regulasi, tak kalah ironisnya ketika pihak legislatif yang dalam hal ini ketua komisi II malah juga tidak faham, padahal salah satu tuganya adalah melalukan kontrol pada eksekutif”. Imbuhnya

    Ahmadi selaku ketua komisi II hanya sedikit menyampaikan bahwa, pihak eksekutif yang berkapasitas dan memahami persoalan regulasi, “Tapi saya tetap husnuzzon kepada pihak eksetif bahwa mereka pasti punya dasar”,Tegas Ahmadi.

    Selain itu, sejumlah OPD yang hadir pada forum audiensi tersebut juga menjawab pertanyaan pihak Alpart bahwa, yang berkapasitas dan lebih faham persoalan regulasi ini adalah bagian keuangan (BKD) dan BAPPEDA.

    “Kita hanya menerima DPA dan bekerja (melaksanakan Kegiatan). Kalau masalah regulasi itu harusnya datangkan keuangan dan BAPPEDA,”. Taggapan Kabag perekonomian Pamekasan.
    Di waktu yang lain Sahrul, Kepala BKD kabupaten pamkesan menanggapi bahwa berkaitan dengan kegiatan DBHCHT tahun 2021, Bagian perekonomian sebagai kordinator dan pihaknya mengaku bahwa tidak punya kewenangan.

    “Koordinator DBHCHT bag. Perekonomian. Memang saya punya kewenangan apa untuk atur2 DBHCHT,” Tegas Sahrul.(bl)