Pamekasan-BeritaHarianJatim-
Persaudaraan Setia Hati Terate Cabang Pamekasan Pusat Madiun resmi melaporkan PSHT abal-abal ( Kamis,03/06/2021)
Dalam pelaporan tersebut Ketua Persaudaraan Setia Hati Terate Cabang Pamekasan Pusat Madiun hadir langsung dan didampingi oleh tim lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Cabang Pamekasan.
Menurut Suroso, laporan tersebut sebagai bentuk Early Waning kepada mereka yang masih menggunakan atribut Persaudaraan Setia Hati Terate tanpa seizin yang berhak agar segera melepas atribut tersebut sebagaimana tertuang didalam amar putusan Mahkamah Agung RI nomor 40K/Pdt.Sus-HKI/2021.
Dia juga berharap agar Cabang-Cabang yang lain juga secepatnya melakukan Upaya Hukum atas merek tersebut, ungkap laki-laki Pensiunan Polisi tersebut.
Senada dengan Suroso, Tim LHA PSHT Cabang pamekasan, berharap agar proses pelaporan merek ini segera ditindak Lanjuti agar semua persoalan yang selama ini menjadi gaduh dibawah bisa cepat selesai, tim LHA juga menjelaskan bahwa putusan kasasi Mahkamah agung itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sudah jelas ada akibat hukum yang ditimbulkan apabila mereka yang tidak punya izin masih menggunakan atribut PSHT, mulai dari denda bahkan sampai pidana.
Sementara itu menurut Kasatreskrim Polres Pamekasan,saat ditemui di kantornya menuturkan, bahwa pihak kepolisian akan segera mempelajari laporan tersebut dan apabila ditemukan tindakan pidana, maka akan ditingkatkan ke tingkat selanjutnya. (Kh/Du)