SAMPANG. Berita_harianJatin, 13/07/2022. Kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Pulau Mandangin kecamatan Sampang Kabupaten Sampang sampai saat ini masih menimbulkan banyak kejanggalan.
Menurut Praktisi Hukum, Abd.Kholis,S.H.,M.H, kejanggalan tersebut diantaranya Adalah modus pembunuhan tersebut tergolong sangat rapi dan hampir tidak meninggalkan jejak sama sekali dan hampir mustahil dilakukan oleh anak berusia 14 tahun. salah satunya adalah ikatan di kaki korban sangat rapi, persis seperti ikatan simpul orang mengikat bubuh.
Kholis menambahkan jika memang perbuatan itu benar-benar dilakukan hanya oleh 2 anak dibawah umur tersebut, maka sejatinya secara pokok pandangan dan pemikiran anak ini sudah dewasa meskipun umurnya belum dewasa.
Menurut Laki-laki yang juga sering berlalu lalang di Pulau Mandangin tersebut, pelaku layak diberikan hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang sistem peradilan anak, bahwa perbuatan pidananya tersebut diancam dengan ancaman pidana diatas 7 tahun. Selain itu, anak tersebut sudah berusia diatas 12 tahun dan bisa disebut anak yang berkonflik dengan hukum. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang No 11 Tahun 2012 Pasal 81; Anak dijatuhi pidana penjara apabila keadaan dan perbuatan anak membahayakan masyarakat, pidana penjara dapat dijatuhi kepada anak paling lama ½ dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. (Fahil)