PAMEKASAN, BeritaharianJatim, 13 Mei 2022.
Persoalan rokok ilegal di madura terus bergulir, barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
Salah satu barang kena cukai yaitu rokok. Sementara istilah rokok ilegal termasuk rokok tanpa cukai, pita cukai salah tempel, pita cukai bekas yang beredar di masyarakat.
Maraknya peredaran rokok illegal di Madura dinilai perlu ada perhatian khusus, Sehingga keseriusan dari Bea dan Cukai Madura dalam penindakan saat ini turut menjadi perhatian serius.
Belakangan ini di Madura sampai keluar pulau madura banyak beredar rokok ilegal alias rokok tanpa pita cukai. Terbukti beberapa waktu lalu 12 April 2022 bea cukai Kediri berhasil menangkap pelaku pengedar rokok ilegal yang peredarannya tanpa dilengkapi pita cukai yang diduga rokok tersebut berasal dari Madura, namun peredaran rokok ilegal ini tetap saja marak beredar di mana–mana.
Dalam hal ini DPD-LPM LPM Pamekasan telah berkirim surat ke pihak bea Cukai Kediri dah telah diterima baik kemaren oleh Humas Bea dan Cukai Kediri bapak RUDI.
Herman Felani selaku ketua DPD LPM Kabupaten Pamekasan yang juga salah seorang aktivis senior HMI dengan tegas mengatakan kepada awak media BeritaharianJatim, bahwa langkah-langkah yang kami lakukan sebagai upaya untuk ikut mengawal memberantas para Mafia rokok ilegal dan memberikan kesempatan yang sama bagi produsen rokok kecil agar bisa berkembang, jadi tidak ada istilah persaingan tidak sehat, yang besar tambah besar dengan menginjak yang kecil tambah kecil.
Disisi yang lain modus-modus para Mafia ini kami menduga telah diketahui oleh Bea Cukai Madura namun kenyataan sikap bea Cukai Madura sangat lamban mengusut modus-modus tersebut, sementara ini kami dapat menyimpulkan faktor -faktor yang menjadi penyebab tambah maraknya produsen rokok ilegal di madura,
pertama bahwa selama ada konspirasi para Mafia-mafia rokok ilegal dengan para oknum terkait dimadura khususnya Pamekasan akan lebih mempersulit kondisi para produsen rokok kecil yang sedang merintis usahanya dikarenakan ada indikasi konspirasi kuat antara para oknum yang terlibat dalam permainan Mafia rokok ilegal ini, yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin.
Yang kedua, mestinya jumlah DBHCT dipamekasan tidak seperti tahun 2021, sebesar 63 Milyar kalau seandainya pemerintah daerah, bea Cukai Madura dan semua pihak yang terlibat dalam pengembangan produsen rokok lokal memberikan kesempatan yang sama kepada semua produsen rokok lokal tampa tebang pilih.
Kami mengakui bahwa adanya produsen rokok telah membuka lapangan pekerjaan baru bagi sebagian masyarakat tapi jangan jadikan alasan untuk membiarkan dugaan konspirasi besar antara para Mafia dengan oknum karena jika selama ini pihak terkait memberikan kesempatan yang sama bagi semua produsen tampa tebang pilih maka hal tersebut akan jauh lebih luas membuka lapangan kerja baru dan akan meningkatkan semua sektor ekonomi ditengah-tengah masyarakat jadi kesuksesan produsen tidak terpusat pada satu dua orang atau kelompok tapi kesempatan sukses terbuka lebar juga untuk produsen produsen kecil dan masyarakat luas.
Yang ketiga menurut kami kurang tepat sikap bea Cukai Madura dan kepolisian ketika ada produsen rokok yang sudah besar cashflow nya masih diberikan toleransi dengan kasus pita cukai salah tempel dan rokok tersebut beredar luas tampa ada tindakan apa apa dari kepolisian atau bea Cukai Madura, hal tersebut merupakan tindakan yang dapat memicu kecemburuan sosial bagi produsen rokok kecil krn jika mereka melakukan kesalahan langsung ditindak sedangkan produsen yang besar dibiarkan. Penyimpangan tersebut juga jelas merugikan rakyat dengan tidak terbayarnya pajak sebagaimana mestinya. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Tutupnya ” (hf)