Pamekasan,BeritaHarianJatim06/09/2021,- Persoalan oknum pengusaha nakal dalam pembelian tembakau di gudang-gudang yang telah terindikasi berlaku curang dengan melanggar PERDA tata niaga tembakau Kabupaten Pamekasan yang sangat merugikan petani terus bergulir dan menjadi buah bibir ditengah-tengah masyarakat dan terus bergulir, banyak pihak sangat menyayangkan terjadinya hal tersebut apalagi saat ini kita masih dalam masa-masa sulit menghadapi kondisi pandemi covid 19 yang belum usai. Kejadian tersebut adalah sebuah tamparan bagi masyarakat Pamekasan, oleh karenanya LPPK hari ini akan melayang kan surat permohonan Audensi ke DPRD Kabupaten Pamekasan setelah kami melakukan advokasi dan meminta DPRD menghadirkan para oknum pengusaha-pengusaha tersebut serta Pihak-pihak terkait.
LPPK menilai bahwa tindakan melanggar aturan Perda yang dilakukan dengan terang-terangan oleh oknum pengusaha nakal tersebut merupakan bukti bahwa mereka telah menghina Institusi Negara yaitu Pemerintah Daerah baik Eksekutif, Legeslatif dan juga Yudikatif yang telah susah payah menyusun Perda Tata Niaga tembakau agar Niaga tembakau di Kabupaten Pamekasan dapat menguntungkan semua pihak terutama petani namun kenyataannya yang terjadi saat ini malah petani yang dijadikan korban atas perkara ini, kita ketahui bersama komiditas tembakau Pamekasan telah menjadi komoditas tembakau unggulan sehingga tiap kali musim menjadi harapan besar masyarakat Pamekasan tetapi karena tindakan nakal para oknum pengusaha yang telah menerima kuasa pembelian dari masing-masing pabrik telah merampok hak-hak rakyat, menjadikan para petani tembakau tambah susah bukannya untung.
Herman Felani selaku ketua LPPK menjelaskan bahwa setelah kami menerima pengaduan dari masyarakat melalui peguyuban petani tembakau tertanggal 31/08/2021, kami langsung terjun kelapangan untuk melakukan advokasi serta mengumpul bukti-bukti dan mempelajari atas semua bukti dan saksi yang kami temukan di lapangan, dari hasil Analisa LPPK bersama Biro Bantuan Hukum selaku mitra LPPK sementara dapat menyimpulkan adanya tindakan melawan Hukum yang telah dilakukan oknum pengusaha dan PT penerima kuasa pembelian tembakau tahun ini dari pabrikan. Kami akan terus melanjutkan perkara ini sampai tuntas. Tegasnya,”
Herman menambah kan hari ini LPPK akan melayang kan surat permohonan Audensi ke DPRD dan meminta agar DPRD menghadirkan oknum pengusaha-pengusaha nakal tersebut untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan kepada masyarakat Pamekasan khususnya. Agar tindakan-tindakan tidak terpuji tersebut tidak terjadi lagi. Jika oknum pengusaha tersebut tidak mau bertanggung jawab maka kami sudah menyiapkan aksi demonstrasi sebagai tindak lanjut upaya-upaya yang kami lakukan.
LPPK juga telah menemui pihak Disperindag kabupaten Pamekasan selaku Ladingsektor Tata Niaga Tembakau, melalui Kabid Pembinaan dan Perlindungan Imam Hidajat menjelaskan dengan tegas bahwa Disperindag akan selalu bertindak berdasarkan amanah PERDA karena kami adalah Aparatur Negara jadi segala tindakan akan selalu sesuai aturan. Jelasnya,”
Herman juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Pamekasan agar bersama-sama memerangi tindakan monopoli pengusaha nakal yang mengakibatkan kerugian terhadap petani seperti yang terjadi saat ini, negara kita telah lama merdeka jadi jangan pernah mau dijajah kembali secara ekonomi oleh oknum pengusaha-pengusaha yang tidak pro Rakyat.. Merdeka!! Tutupnya,” (dd)