Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 23 Juni 2021 - 13:16 WIB

KEJAKSAAN NEGERI PAMEKASAN SUDAH SESUAI HUKUM ACARA DALAM KASUS MUHAPPAH

BeritaHarianJatim-Pamekasan23/06/2021,Beredarnya berita kasus Muuhappah yang dianggap ada main mata antara kejaksaan dan pengadilan oleh salah satu oknum LSM ditepis oleh pengacara Muhappah, Erfan Yulianto,S.H, Rabu,23/06/2021.
Menurut Erfan, Kasus masih dalam tahap proses hukum, sangat tidak u etis untuk diberitakan. Statusnya adalah tahanan rumah dan bagi kami selaku kuasa hukum sangat dirugikan, karena klien kami (Muhappah) yg tidak bersalah yang ditahan.
Barang yg dinggap ditipu gelap sudah di berikan di kepolisian waktu pemeriksaan dengan pertimbangan itu makanya penahanan rumah dibenarkan itu sah secara hukum, jangan asal bicara tanpa punya bukti, penahanan dapat dilakukan atau tidak itu keweangan objektif dan sabjektif penyidik kepolisian dan JPU jika asal menuduh kemudian di sebarkan melalui media bisa dilaporkan dan dapat di pidanakan. Dipersidangan kita mengajukan membuktikan bahwa itu perintah dari pelapor sendiri hasil nya dinikmati oleh pelapor sendiri kami memiliki bukti yang kuat. Jadi klau tidak memahami hubungan hukum atau hukum secara faktual jangan memberikan tanggapan pada kasus yg diperiksa saat ini karena dapat menciderai keadilan. Dan kami akan melaporkan masalah ini dengan memberikan keterangan palsu diatas sumpah di persidangan Diberkas perkara, ada 3 orang yang kami laporkan, Kami hanya menunggu dan menghargai proses persidangan, jangan intervensi kewenangan penegakan hukum.
Kalau di lihat dari fakta2 persidangan muhappah tidak bersalah dan harus dibebaskan dari segala dakwaan.(Ak)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Diduga Stres Dan Alami Gangguan Jiwa, Adik Tebas Perut Kakaknya Hingga Tewas

Hukum & Kriminal

Dendam Kesumat Mengantarkan Pria 20 Tahun Ini Ke Ancaman maksimal Hukuman Mati