Pamekasan, BeritaharianJatim – Aksi pencurian kendaraan bermotor akhir akhir ini semakin meningkat di wilayah kabupaten Pamekasan, tentu hal itu semakin membuat masyarakat menjadi semakin resah terlebih aksi pencurian kendaran bermotor tersebut belum sepenuhnya diungkap oleh pihak yang berwajib
Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, melalui Kasubbaghumas AKP Nining Dyah PS, menghimbau agar masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan khususnya sepeda motor.
“Pencurian sepeda motor kerap kali terjadi, hal ini terjadi di karena kan adanya peluang, jika tidak ada peluang maka tidak akan terjadi pencurian,” kata Nining
Sementara itu Kasatreskrim AKP Adi Putranto Utomo mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya pelacakan terhadap pelaku curanmor di wilayah kabupaten Pamekasan
“Kami sebagai aparat kepolisian tentunya akan bekerja ekstra, semaksimal mungkin kami akan terus melakukan upaya penyelidikan terhadap kasus curanmor,” tegasnya saat On Air di salah satu radio swasta Pamekasan pada Minggu (07/03/2021) Sore.
Ia menyebutkan, curanmor merupakan kasus kriminalitas tertinggi hampir di seluruh daerah di Indonesia termasuk di Kabupaten Pamekasan.
Maraknya aksi curanmor akhir-akhir ini kemungkinan disebabkan dampak Pandemi Covid-19, karena faktor ekonomi terutama banyaknya masyarakat yang kehilangan lapangan pekerjaan.
Sejak Januari – Maret 2021, pihak Polres Pamekasan menerima sebanyak 13 laporan curanmor di Pamekasan. Dari 13 laporan tersebut, 2 pelaku sudah berhasil diringkus oleh pihak kepolisian pada Rabu, 03 Maret 2021.
“Sudah ada 2 pelaku yang berhasil kami tangkap yaitu pencuri sepeda motor PCX yang terjadi pada bulan Februari lalu,” ungkapnya.
Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan bermotor baik R2 atau R4 dengan melakukan pemasangan kunci ganda, kunci rahasia bahkan dilengkapi dengan GPS untuk mempermudah proses pelacakan.
“Yang perlu diingat masyarakat jangan sampai melakukan transaksi jual beli kendaraan bodong yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang jelas, karena bisa dikenakan sanksi pidana,” tutupnya.(ddg/hf)