Berita_HarianJatim, 26/04/2022.
Kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Oknum anggota DPRD Pamekasan sampai saat ini masih remang-remang, pasalnya menurut informasi yang dihimpun oleh Wartawan beritaharianjatim keputusan Sidang kode etik yang terhadap salah satu oknum anggota DPRD Pamekasan telah dibacakan oleh Badan Kehormatan Dewan pada Selasa tanggal 25 April 2022. Saat dikonfirmasi terkait salinan putusan tersebut,Hamdi selaku anggota BK DPRD Pamekasan mengatakan kalau salinan putusan sudah ada di sekretaris DPRD Pamekasan.
Sementara itu, ketua Sekwan Kabupaten Pamekasan saat dikonfirmasi mengatakan belum menerima salinan putusan tersebut.
Menurut Masrukin, kemungkinan salinan tersebut masih di register dan belum ia terima.
Menurut informasi, hasil keputusan tersebut menyatakan bahwa oknum anggota DPRD Pamekasan inisial HS dinyatakan bersalah, namun sampai sejauh ini isi terkait salinan keputusan tersebut belum ada kejelasan.
Aktivis Hukum, Abd Kholis, S.H,.M.H meminta kepada semua pihak terkait untuk membuka ke publik perihal salinan keputusan tersebut, sebab keputusan tersebut merupakan rujukan terkait kasus-kasus yang lain yang ada hubungannya dengan HS.
Menurut Kholis, keputusan tersebut akan berefec Domino terhadap kasus-kasus lain yang ada hubungannya dengan HS.
Kholis menambahkan jika dalam keputusan tersebut benar-benar dinyatakan bersalah, maka yang jelas HS sudah tidak pantas menjadi pimpinan DPRD Pamekasan,dimana seharusnya seorang pimpinan DPRD menjadi tauladan. Kholis meminta kepada partai politik pengusung, harus secepatnya mengambil sikap untuk mengganti HS dari pimpinan DPRD Pamekasan, karena sudah menciderai Marwah DPRD Pamekasan dan partai pengusungnya. (Fahil)