PAMEKASAN, BeritaHarianJatim. Senen,6/6/2022.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus menindak peredaran rokok illegal yang dianggap mengganggu penerimaan negara.
Kendati demikian, otoritas kerap direpotkan karena para pelaku peredaran rokok illegal tak kalah gesit. Berbagai modus diterapkan.
Dari sisi pelanggarannya, pada umumnya merupakan rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, dan ini yang paling banyak ditemukan. Kemudian dilekati pita cukai tapi palsu, antara lain menggunakan “jempel” yaitu kertas fotokopi yang seolah-olah digunakan sebagai pita cukai.
Selain itu, otoritas mencatat pelanggaran lainnya adalah penggunaan pita cukai bekas dan juga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan lainnya.
Berbicara rokok dengan pita cukai berbeda Herman Felani selaku ketua LPM mengatakan pelanggaran empat hal yang menjadi slogan BC Madura untuk memberantas atas praktek stop rokok ilegal, rokok polos,pita cukai palsu,salah tempel dan pita cukai bekas, semua itu terjadi dengan bebasnya didepan mata kita, sedangkan yang dimaksud rokok dengan pita cukai berbeda adalah produk rokok yang pada kemasannya ditempeli pita cukai yang salah personalisasi dan salah peruntukan.
“Kita dapat melihat ketidaksesuaian antara informasi pada pita cukai dan kemasan rokok. Ada salah satu rokok yang beredar di kabupaten Pamekasan pita cukai 10 batang di gunakan untuk rokok isi 16 batang,dari situ sudah jelas bahwa perusahaan tersebut melanggar hukum karena menghindar dari pajak negara.Tegas Herman, dia juga mengatakan, pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.
dalam hal ini kita duga Bea Cukai Madura sengaja melakukan pembiaran karena rokok tersebut bebas dijual dipasaran. kami pesimis jika keberadaan Bea Cukai di Madura bukanya memberikan solusi bagi masyarakat tapi malah menambah persoalan-persoalan baru.
kepala bea cukai Madura harus mempertanggung jawabkan atas semua persoalan rokok ilegal dimadura yang terjadi selama ini kepada masyarakat, kegagalan tersebut membuktikan ketidakmampuan BC Madura pimpinan bapak Yanuar dengan jajarannya. tegasnya,”
adapun bukti lain yang telah dikantongi DPD-LPM Pamekasan atas tidak profesionalnya bc Madura dan adanya bukti mafia rokok ilegal, beberapa nama merek rokok asal madura, menjadi barang bukti penangkapan bea cukai lain diluar pulau Madura.
merek rokok tersebut antara lain Anoa, Dalill, Gicu Black, Lois, Guci, flash, Hjs putera Surya, X mild, Dubai, Aswad, Aerox dan ada tujuh merek lagi yang lain.
kami akan buktikan berdasarkan hal tersebut bahwa kongkalikong/konspirasi dilakukan oleh para Mafia oknum petugas bersama oknum pengusaha rokok produksi lokal Madura, tutupnya,” (ily)