Pamekasan, BeritaharianJatim – Ancaman maksimal hukuman mati sedang menanti AU (20) tahun setelah dendam kusumatnya membuat anak usia 9 tahun berinisial “AATA” harus meregang nyawa dan tewas setelah di aniaya dengan sebilah parang di bagian kepalanya, minggu 07/03/2021 sekitar pukul 23.45 wib
Pelaku “AU” yang merupakan warga kabupaten Sumenep tersebut telah membuat geger dusun ombul desa taraban kecamatan larangan kabupaten Pamekasan dengan aksi nekatnya tersebut, pria dengan rambut berwarna pirang itu telah mengantarkan dirinya berususan dengan aparat kepolisian polres Pamekasan, atas perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal 340 SUB 338 SUB 351 AYAT 3 KUHP. Dengan ancaman Hukuman Mati atau Seumur Hidup atau paling lama 20 Tahun, selain itu tersangka diduga juga melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Tersangka AU (20) saat ini sudah mendekam di balik jeruji Polres Pamekasan setelah sebelumnya personil kepolisian yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Adhi Putranto dan Kanit Pidu Ipda M. Kadarisman mengamankan tersangka di rumah bibinya di Desa Taraban.
Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Diyah mengungkapkan, tersangka yang merupakan warga Jalan Pahlawan Kelurahan Karangduak Kecamatan Kota Sumenep membunuh bocah yang sedang tidur pulas di kamarnya. Tersangka melampiaskan nafsu iblisnya setelah sebelumnya terjadi permasalahan dengan orang tua korban.
“Motifnya karena sakit hati kepada ayah korban. Tersangka kita amankan sekitar pukul 01.00 WIB, kita langsung bawa ke Polres,” terangnya, Senin (8/3/2021).
Dia mengungkapkan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, diantaranya satu bilah pedang dengan panjang 108 cm yang ada bercak darah serta gagang terbuat dari kayu, satu kemeja warna hijau lumut bermotif garis, satu buah sarung warna hitam dengan kombinasi motif warna abu-abu.(dd/hf)