Bagian perekonomian Setda kabupaten Pamekasan anggarkan kegiatan BLT untuk buruh tani dan pabrik rokok yang bersumber dari DBHCHT tahun anggran 2021
Mengacu pada PMK 206 tahun 2020, Pemkab Pamekasan alokasikan 35% dari 50% DBHCHT untuk kegiatan BLT dengan nominal kurang lebih 22,5 milyar rupiah.
Tutik selaku Kabag perekonomian Setda kabupaten Pamekasan beberkan bahwa, dana BLT yang dialokasikan untuk para buruh tersebut dianggarkan sebesar 300.000 per bulan bagi Tiap penerima selama enam bulan .
“Besaran BLT itu 300.000 perbulan selama 6 bulan bagi tiap penerima,” tegas tutik.
Namun menurutnya, hingga kini kegiatan BLT untuk para buruh di Pamekasan ini belum bisa direalisasikan karena terkendala data buruh , baik buruh tani maupun buruh pabrik masih dalam tahap pendataan oleh dinas ketahanan pangan dan pertanian serta dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten Pamekasan.
Menanggapi hal tersebut, Syauqi (Alpart) beranggapan bahwa latar belakang dari semuanya karena tidak ada keseriusan dari Pemkab Pamekasan dalam melakukan kegiatan yang menurutnya sangat jelas dibutuhkan oleh masyarakat Pamekasan ini.
“Kalau menurut Kabag perekonomian BLT itu akan diberikan tiap bulan selama 6 bulan, pertanyaannya sekarang sudah bulan berapa ? Dan Masih memungkinkan tidak kegiatan itu terealisasi kalau sampai sekarang masih tahap pendataan terus ?,” Tanya Syauqi.
Pihaknya pun menganggap selain tidak ada keseriusan juga terlihat tidak ada kesiapan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten ini untuk merealisasikan kegiatan BLT ini.
“Harusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan ini memahami betul aturan main DBHCHT itu seperti apa, terlebih terkait peruntukannya yang sangat diperioritaskan itu apa. Selain itu mestinya Pemkab ini harus benar-benar objektif melihat kepentingan dan kebutuhan masyarakat, jangan subjektif. Agar kebijakan yang dihasilkan itu benar-benar pro rakyat, tidak hanya sebatas promosi pada rakyat,” Tegasnya.
Pihaknya pun berharap, Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan dalam hal kebijakan tidak asal-asalan, “Setidaknya Pemerintah Daerah ini harus bisa membedakan antara memberi kebijakan dan memberi santunan, kalau memberi santunan mungkin bisa sesuka hati, tapi kalau kebijakan tidak bisa begitu,” Tutupnya