PAMEKASAN. Berita_harianjatin, 16/06/2022. Akibat ketidak jelasan proses dalam melayani permasalah surat tanah, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pamekasan resmi dilaporkan ke ombudsman.
Menurut Ainor Ridha, Hal tersebut bermula saat ia mendampingi kliennya untuk mengurus pemecahan sertifikat tanah, dimana BPN menolak dengan alasan ada sengketa,meskipun sudah ditunjukan bukti bahwa sengketa tersebut sudah selesai.
Bukti tersebut telah di sampaikan baik secara lisan maupun tulisan dan Pihak BPN saat di temui tidak mau dengan alasan ada rapat.
Hal demikian merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) dan melanggar UU no. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan tidak menutup kemungkinan akan di gugat secara perdata dan pidana karena pihak BPN melakukan kebohongan publik.
Sementara itu pihak BPN Pamekasan, saat dikonfirmasi via WhatsApp oleh Wartawan Beritaharianjatim.com belum ada jawaban, sampai berita ini diterbitkan. ( Fahil)