Pamekasan, BeritaHarianJatim.19/08/21. Dalam audiensi tersebut juga dihadiri bagian perekonomian, disperindag dan dinas pertanian kabupaten Pamekasan.
Pihak Alpart menilai bahwa kegiatan DBHCHT tahun 2021 ini bermasalah mulai dari regulasi, penganggaran dan lain sebagainya. Berangkat dari itu semua, Alpart ajukan sejumlah pertanyaan baik kepada pihak komisi II DPRD kabupaten Pamekasan maupun kepada pihak OPD terkait yang hadir pada forum audiensi tersebut berkaitan degan .
“Dalam forum audiensi tadi, Kami belum terlalu mendalam membahas berkaitan dengan kegiatan DBHCHT, Hanya masi berkutat di ranah regulasi pembahasan kita tadi. Namun sangat disayangkan bagi kami ketika pihak komisi II terlebih ketu komisinya, Serta pikah OPD terkait yang ternyata belum begitu faham persoalan regulasi, bahkan ketika saya tanyakan berkaitan dengan dasar hukum atau aturan yang memperbolehkan kegiatan DBHCHT tahun 2021 ini direalisasikan, ternyata tidak ada yang faham, bahkan ada yang secara gamblang mengaku tidak tau,”. Ucap Syauqi ketua Alpart
Pihaknya juga menambahkan bahwa, Kegiatan DBHCHT tahun 2021 yang mengacu pada PMK 206 tahun 2020 ini hanya berlandaskan perubahan Perbup. “Dalam permendagri juga jelas disana disampaikan bahwa pagu kegiatan baru menjadi pagu definitif setelah Perdakan. Jadi sangat disayangkanlah ketika pihak eksekutif terlebih OPD terkait ini tidak faham persoalan regulasi, tak kalah ironisnya ketika pihak legislatif yang dalam hal ini ketua komisi II malah juga tidak faham, padahal salah satu tuganya adalah melalukan kontrol pada eksekutif”. Imbuhnya
Ahmadi selaku ketua komisi II hanya sedikit menyampaikan bahwa, pihak eksekutif yang berkapasitas dan memahami persoalan regulasi, “Tapi saya tetap husnuzzon kepada pihak eksetif bahwa mereka pasti punya dasar”,Tegas Ahmadi.
Selain itu, sejumlah OPD yang hadir pada forum audiensi tersebut juga menjawab pertanyaan pihak Alpart bahwa, yang berkapasitas dan lebih faham persoalan regulasi ini adalah bagian keuangan (BKD) dan BAPPEDA.
“Kita hanya menerima DPA dan bekerja (melaksanakan Kegiatan). Kalau masalah regulasi itu harusnya datangkan keuangan dan BAPPEDA,”. Taggapan Kabag perekonomian Pamekasan.
Di waktu yang lain Sahrul, Kepala BKD kabupaten pamkesan menanggapi bahwa berkaitan dengan kegiatan DBHCHT tahun 2021, Bagian perekonomian sebagai kordinator dan pihaknya mengaku bahwa tidak punya kewenangan.
“Koordinator DBHCHT bag. Perekonomian. Memang saya punya kewenangan apa untuk atur2 DBHCHT,” Tegas Sahrul.(bl)