Home / News

Kamis, 6 April 2023 - 15:11 WIB

Advokat Ust. S, Beri Ultimatum 3×24 jam Untuk Minta Maaf Secara Terbuka

Pamekasan.Berita_Harianjati 06/04/2022. Advokat Ustad. S : Jangan asal ngomong duit 60 M punya siapa? Dari mana? Siapa pun yang memfitnah dan menghina secara nyata dan turut serta berbuat kami pidanakan, dalam waktu 3×24 tidak ada itikat baik dan meminta maaf secara terbuka baik media elektronik maupun cetak kami pidanakan. Tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik ini tidak main-main ini fitnah yang serius sangat merugikan terhadap klien kami (ustad.S). Harusnya sebagai advokat lebih hati2 dan harus memahami hukum, hukum tidak dibangun atas persepsi-persepsi dan khayalan tapi bukti dan fakta. Faktanya akar masalah ada pada Kliennya dia yang tidak sanggup membayar angsuran dan hak tanggungan akan disita oleh kreditor, kenapa klien kami yang di fitnah, klien kami penjual yang beritikad baik, tidak ada kaitannya dengan klien si advokat itu, silakan selesaikan kreditnya kalau tidak sanggup membayar kreditor berhak menyita aset yang dijadikan hak tanggungan, kalau kemudian Debitur melihatnya berupa tanah kosong harusnya dibaca itu Perjanjian akad pembiayaan Murabahah (murabahah dengan pesan) jangan seakan-akan memposisikan menjadi korban, tidak mengetahui serta berpura-pura lugu dan tidak memilki inisiatif dia berakal sehat dan mampu mempertanggung jawabkan secara pidana maupun perdata dan sah syarat sahnya perjanjian baik objektif & Subjektif 1320 KUHper dan pure ke perdata antara kreditur dan debitur, tentu disini yang dirugikan adalah kreditur (Bank) karena debitur wanprestasi (1243 KUHPer) tidak memenuhi apa yang telah diperjanjikan, tentu saja pihak kreditur berhati-hati dalam hal ini sudah ada akad wakalah dasarnya pasal 19 ayat 1 huruf O UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, memberikan kuasa untuk melakukan pembayaran kepada penjual jadi jangan perpura-pura lupa, kalau tidak dilakukan pembayaran (mentransfer ke rekening penjual) maka yang dirugikan bukan hanya kreditur tapi penjual tidak mendapatkan haknya karena itu akad pembiayaan untuk jual-beli, saya kasih contoh orang yang membeli perumahan kreditnya ke bank dan penjual/pengembang harus dipenuhi hak, mana ada orang kridit rumah tidak sanggup membayar ke bank malah menuduh pengembang/developer dianggap menipu ini kacau, lucunya lagi dia merasa tertipu dengan rantang waktu yamg cukup lama kan aneh jadinya, lagi pula orang yang utang dengan bayar cash tentu beda harganya apa lagi dengan waktu yang cukup lama, Kami sudah melihat bukti elektronik (pada video orasi demonstrasi yang ikut serta) maupun tulisan dia telah menghina dengan menyebut kata-kata yang tidak pantas dan memfitnah dengan menuduh seakan-akan nyata, harusnya dia paham dan menghargai asas praduga tak bersalah ( presumption of innocence)orang yang jelas-jelas dinyatakan tersangka saja tidak boleh disebut namanya apa lagi cuma tuduhan tidak jelas, ini orang asal ngomong saja, menuduh dan menghina tanpa mengetahui posisi hukumnya, Silakan melakukan upaya hukum baik litigasi maupun non litigasi tapi ingat batasnya tidak melanggar hak hukum orang lain kami sudah mengantongi nama-namanya, ini pelajaran bagi kita semua siapa saja yang mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diakses informasi elektronik muatannya menghina dan pencemaran nama baik maka sudah memenuhi unsur pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 3 UU no. 11 tahun 2008 sebagaimana perubahan uu nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman 4 tahun dan/atau denda 750 juta

Share :

Baca Juga

News

PROYEK JALAN MENGGUNAKAN DANA PEN BARU SATU TAHUN SUDAH BERGELOMBANG DAN RETAK

News

Erfan Yulianto Resmi Terpilih Menjadi Ketua Peradi Sampang Secara Aklamasi

News

Musda IX DPD PPNI Pamekasan, Ns Suraying, M.kep Terpilih Kembali, Bupati Badrut Tamam Sampaikan Hal ini..

News

TERKAIT KASUS PUPUK SUBSIDI, AKTIVIS MULAI MERAGUKAN KESERIUSAN POLISI.

News

Aktivis Hukum Serahkan Data Bimtek Kementerian Pariwisata ke Polres Pamekasan.

News

PKS Pamekasan Dinilai Tak Tegas Selesaikan Kadernya yang Bermasalah

News

54 Tempat Latihan Psht Cabang Pamekasan Pusat Madiun Laksanakan UKT

News

Launching Batik Toket Go Internasional, KUB Pamekasan Hadirkan Arumi Bachsin Dan Putri Indinesia 2020