Abaikan PERBUP, Kemendagri Diminta Evaluasi PJ. Bupati Sampang

Sampang. BeritaHarian_Jatim,05/02/2024. Hanya dalam hitungan hari menjadi Pejabat Kabupaten Sampang, Rudi Arifiyanto, sudah membuat gaduh Kabupaten Sampang. Pasalnya kebijakan yang diambil PJ Bupati Sampang mengabaikan aturan yang berlaku.

Rudi, mengabaikan Peraturan Bupati Sampang Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepada Desa.

BAB VI Pemberhentian Kepala Desa Bagian Kesatu Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara Kepala Desa di Pasal 72 Point
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Penjabat Kepala Desa

PJ Kepala Desa Dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilakukan evaluasi setiap 6 (enam) bulan oleh Tim Evaluasi kinerja Penjabat Kepala Desa. Sementara PJ Kepala Desa di Kabupaten baru di evaluasi Bulan Desember 2023.

Beredarnya Video mantan Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat, yang memberi pernyataan, terkait PJ Desa akan di evaluasi olehnya, di minggu pertama setalah PJ Bupati Sampang PJ Rudi Arifiyanto dilantik.

Atas pernyataan H. Ab, sehingga tidak ada jalan lain, selain jalan pintas untuk menekan salah satu PJ Kepala Desa di Ragung Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang.

Padahal kapasitas H. Ab dipertanyakan oleh masyarakat Sampang. Sehingga masyarakat kabupaten berspekulasi bahwa PJ Kabupaten Sampang hanya dijadikan boneka, dijadikan sebagai mainan di Kabupaten Sampang.

Abdus Syakur aktivis PMII, Kami selaku Warga Sampang mendesak PJ Bupati Sampang Rudi Arifiyanto segera angkat kaki dari Sampang dan mundur dari PJ Kabupaten Sampang, pungkasnya.

kami warga Sampang mendesak Mendagri Tito Karnavian, untuk segera mengevakuasi PJ Bupati Sampang, sebab sudah bikin gaduh, mengganggu keamanan dan ketentraman Sampang, Tambahnya. (SA)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *