Pamekasan, BeritaHarian_Jatim. 02/02/2024. Laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa Lenteng, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan Resmi diterima Oleh Bawaslu Pamekasan.
Hal tersebut sebagaimana telah disampaikan oleh pelapor berinisial AF, Warga Desa Panagguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan kepada Wartawan Beritaharianjatim.com, pada hari Jumat, (01/02/2024).
Menurut AF, laporan tersebut terpaksa harus disampaikan ke Bawaslu Pamekasan, lantaran menyebabkan kegaduhan dibawah terkait bergabungnya kepala Desa Lenteng Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan Dalam politik praktis,dimana Dia diduga telah memasang baliho AMIN, bergambar Dirinya bersama para tokoh masyarakat kecamatan Proppo, padahal saat ini dia sedang menjabat sebagai Kades Aktif di Desa tersebut.
Sementara itu, Bawaslu Pamekasan, saat dikonfirmasi oleh wartawan beritaharianjatim.com , melalu WhatsApp, sampai berita ini diterbitkan, belum ada respon.
AF Mengancam akan membawa Massa besar ke Bawaslu Pamekasan, apabila laporan tersebut tidak diproses dengan baik dan benar. “Ini bukan hanya soal pelanggaran Administrasi dan kode etik saja,tapi sangat berpotensi pidana, karena dilakukan saat masa kampanye”,Ungkapnya. (yas)
Tinggalkan Balasan