PAMEKASAN, BERITAHARIANJATIM.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) melakukan Audiensi ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe madya pabean C maduara Senin (19/04/22).
Kedatangan rombongan DPD LPM di Kantor Bea dan Cukai Madura ini, bertujuan untuk mempertanyakan persoalan rokok ilegal yang diduga pihak Bea dan Cukai Madura tidak mampu mengatasi persoalan persoalan dibawah malah menciptakan persoalan persoalan baru dengan tambah menjamurnya produksi rokok ilegal di Pamekasan serta diduga kuat Mafia rokok ilegal ini di bekingin oleh oknum Bea Cukai.
Kedatangan DPD-LPM Pamekasan disambut baik oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Zainul Arifin.
Audiensi ini membahas mengenai maraknya rokok ilegal di Pulau madura yang saat ini menjadi fokus Bea Cukai madura. Selain rokok tanpa pita cukai, bahasan yang dibahas juga mengenai rokok dengan pita berbeda dan terkait masalah penangkapan rokok ilegal di kota Semarang dan kota kediri.
Herman Felani selaku ketua LPM membawa beberapa bukti rokok ilegal yang masih beredar di toko – toko serta bukti penangkapan Rokok ilegal di Kediri dan Semarang dan juga menyampaikan beberapa hal, antara lain tentang keberadaan rokok ilegal, pendistribusian Cukai Sigaret kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang juga diduga pita cukai tebus dimadura tapi dipakai untuk produksi rokok di luar madura, serta pembinaan terhadap pengusaha rokok lokal yang baru dan bukti penangkapan Rokok ilegal di Kediri dan Semarang.
“kami berharap kepada pihak Bea Cukai agar mengusut tuntas kasus rokok bodong Di Madura khususnya di Kabupaten Pamekasan.sehingga menjadi pertimbangan Bea Cukai dalam menjalankan tugas dan fungsinya di wilayah kerjanya,dan Persoalan ini masih menjadi perhatian khusus bagi kami masalah pita yang berbeda, sehingga bea cukai bisa evaluasi sebagai bentuk pengawasan, kalau perlu ada penindakan terhadap perusahaan rokok dengan denda sebesar besarnya, sehingga di situlah mungkin ada efek jera kepada pemilik perusahaan rokok yang sudah pendapatanya sangat luar biasa tiap harinya, tapi tidak ada kontribusi pajak untuk negara” jelasnya. Herman Felani ketua DPD- LPM
Selain itu,Zainul arifin selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai mengatakan rokok yang resmi terdaftar dan masuk di data bea cukai sekitar 100 perusahaan rokok lokal pada tahun 2022 sehingga ,ada kemajuan dari tahun sebelumnya yang hanya 50 perusahaan tahun 2021..
“inilah bentuk progres dari kami yaitu bertambahnya perusahaan rokok lokal yang ada di madura resmi mau mendaftarkan secara resmi kekantor bea cukai,,.”ucapnya
Namun penjelasan zainul arifin dibantah oleh Herman Felani bahwa pihak bea Cukai Madura capaianya sangat tidak balance dengan persoalan persoalan yang telah menjadi benang kusut dibawah, mestinya pimpinan Bea Cukai Madura segera evaluasi kinerja nya selama ini yang kami nilai telah gagal. Saat ini kami tunggu sikap tegas bea Cukai terutama terkait kasus penangkapan yang di Kediri dan Semarang, petunjuk kuat untuk membuktikan tersangka Mafia besar nya sudah dikantongi oleh Bea Cukai tinggal kali ini bea Cukai Madura serius atau tidak, kita akan kawal ketat. Tutupnya, ‘
Tinggalkan Balasan